Categories: Nasional

Kisah OTT KPK

(RIAUPOS.CO) — Biasanya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sebuah permulaan bagus untuk mengungkapkan korupsi yang lebih besar. Sebab, bukti-bukti dari sebuah peristiwa OTT akan sulit terbantahkan. OTT KPK menjadi “senjata” paling hebat yang dimiliki KPK. OTT KPK sudah menjerat banyak koruptor besar yang begitu pandai berdalih jika diproses secara konvensional, yakni dengan pendekatan penyelidikan biasa.
Tapi OTT KPK kali ini justru mengundang tanda tanya. Ada lima orang yang kena OTT KPK di Jakarta. Dua di antaranya justru dilepaskan dan mereka adalah jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tiga orang tetap diproses sesuai prosedur OTT KPK. Tapi dua jaksa itu kemudian dilepaskan. Ada apa?
Inilah yang mengundang tanda tanya. Tidak biasanya KPK melepaskan mereka yang ikut tertangkap tangan. Kendati ada juga satu jaksa yang tetap diproses hukum karena terlibat langsung dalam proses itu, namun melepaskan dua orang lagi tentu saja mengundang spekulasi. Beredar kabar bahwa ada yang berusaha untuk “dilindungi” dari proses hukum setelah OTT ini. Beredar kabar bahwa salah satu jaksa yang harusnya masuk “pasien” KPK adalah Kajari Jakarta Barat Bayu Adhi Nugroho. Bayu adalah anak Jaksa Agung M Prasetyo. Tapi, dugaan itu buru-buru dibantah Kajati DKI Jakarta, Warih Sadono. Dia menyebut, tidak ada keterlibatan Bayu di sana. Nama Bayu ikut disebut-sebut karena sebelumnya kasus ini berawal dari penipuan yang terjadi di wilayah hukum Jakarta Barat. Dari sanalah nama Kajatinya ikut disebut-sebut. Tapi itu tentu saja dibantah.
Dari lima yang ditangkap, tiga diproses dan dua dilepas. Dua orang yang merupakan jaksa ini yang dipermasalahkan. Benarkah mereka tidak terlibat? Apakah KPK “takut” memproses keduanya karena bisa melibatkan pihak lainnya? Yang menjadi pertanyaan juga adalah, dua jaksa yang dilepaskan KPK ternyata “diserahkan” ke Kejati DKI Jakarta untuk diproses. Dalam prosesnya, mereka kemudian diduga kuat melanggar kode etik dan diberhentikan dari jabatannya. Artinya, memang ada potensi kesalahan yang mereka lakukan. Lalu mengapa KPK melepaskan? Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, dua jaksa itu tidak terlibat dalam kasus suap yang ditangani KPK kali ini, tapi kasus lainnya. Kasus apa? Tidak ada penjelasan. Bagaimanapun, ini jadi pertanyaan publik. Mudah-mudahan ini bukan terjadi karena tekanan pada KPK, tapi murni hukum. Kepercayaan publik akan dipertaruhkan di sini.***

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

19 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

21 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

21 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

2 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

2 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

2 hari ago