Categories: Nasional

Ibu Tiga Anak Jalani Masa Percobaan

(RIAUPOS.CO) – Seorang warga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rica Marya akhirnya bisa bernafas lega. Kendati dinyatakan bersalah, ibu rumah tangga (IRT) yang tertangkap tangan mencuri tiga tandan buah sawit di perkebunan perusahaan milik negara, divonis tujuh hari pidana penjara dengan menjalani masa percobaan selama dua bulan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Budi Raharjo Kisnanto menyampaikan, perempuan berusia 31 tahun itu sudah menjalani proses persidangan cepat di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Selasa (2/5). Dalam sidang itu, majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melanggar Pasal 354 KUHP.

“Perkara ini sudah disidangkan dan dengan putusan Nomor 43/pid.c/2020/pn atas nama Rica Marya Boru Simatupang. Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara tujuh hari karena terbukti melakukan pencurian pidana ringan,” ungkap Budi Raharjo didampingi Kasi Penkum dan Humas, Muspidauan, Rabu (3/6).

Terhadap putusan tersebut, lanjut Raharjo, ibu tiga anak itu tidak menjalani masa tahanan dengan catatan dalam masa percobaan selama dua bulan tidak melakukan maupun terlibat tindak pidana. Namun, jika Rica melakukannya maka putusan tersebut bisa diterapkan. “Jadi, dia tidak menjalani masa tahanan bila tidak melakukan atau terlibat tindak pidana selama masa percobaan,” sebutnya.

Disampaikan Asisten Intelijen Kejati Riau, perkara yang menjerat IRT terjad pada 31 Mei 2020 silam. Saat itu, Rica bersama dua rekannya tertangkap tangan mencuri buah sawit di perkebunan milik perusahaan negara. Akan tetapi, dua rekannya berhasil melarikan diri.

 Rica berhasil tertangkap petugas keamanan langsung diamankan dan digiring ke Mapolsek Tandun. Kemudian, petugas keamanan melaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan pencurian tiga tandan buah sawit dengan kerugian Rp76.500.

Dalam perkara ini, Raharjo mengatakan Rica terjerat tindak pidana ringan karena nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta. Untuk itu, proses penyidikan dilakukan dengan skema acara pemeriksaan cepat atau APC.

 

 

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

11 jam ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

13 jam ago

Jembatan Siak I Akan Dipelihara, Arus Kendaraan Dialihkan ke Siak III

Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…

13 jam ago

Pasokan BBM di Riau Naik 27 Persen, Pertamina Respons Lonjakan Kebutuhan

Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…

14 jam ago

Komjak RI Cek Kejari Pekanbaru, Seluruh Pengaduan Masyarakat Disebut Sudah Ditindaklanjuti

Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…

14 jam ago

Viral Video MBG di SDN 015 Tambusai Utara, Pihak Sekolah Tegaskan Tak Pernah Menolak

Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…

16 jam ago