Categories: Nasional

Ibu Tiga Anak Jalani Masa Percobaan

(RIAUPOS.CO) – Seorang warga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rica Marya akhirnya bisa bernafas lega. Kendati dinyatakan bersalah, ibu rumah tangga (IRT) yang tertangkap tangan mencuri tiga tandan buah sawit di perkebunan perusahaan milik negara, divonis tujuh hari pidana penjara dengan menjalani masa percobaan selama dua bulan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Budi Raharjo Kisnanto menyampaikan, perempuan berusia 31 tahun itu sudah menjalani proses persidangan cepat di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Selasa (2/5). Dalam sidang itu, majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melanggar Pasal 354 KUHP.

“Perkara ini sudah disidangkan dan dengan putusan Nomor 43/pid.c/2020/pn atas nama Rica Marya Boru Simatupang. Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara tujuh hari karena terbukti melakukan pencurian pidana ringan,” ungkap Budi Raharjo didampingi Kasi Penkum dan Humas, Muspidauan, Rabu (3/6).

Terhadap putusan tersebut, lanjut Raharjo, ibu tiga anak itu tidak menjalani masa tahanan dengan catatan dalam masa percobaan selama dua bulan tidak melakukan maupun terlibat tindak pidana. Namun, jika Rica melakukannya maka putusan tersebut bisa diterapkan. “Jadi, dia tidak menjalani masa tahanan bila tidak melakukan atau terlibat tindak pidana selama masa percobaan,” sebutnya.

Disampaikan Asisten Intelijen Kejati Riau, perkara yang menjerat IRT terjad pada 31 Mei 2020 silam. Saat itu, Rica bersama dua rekannya tertangkap tangan mencuri buah sawit di perkebunan milik perusahaan negara. Akan tetapi, dua rekannya berhasil melarikan diri.

 Rica berhasil tertangkap petugas keamanan langsung diamankan dan digiring ke Mapolsek Tandun. Kemudian, petugas keamanan melaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan pencurian tiga tandan buah sawit dengan kerugian Rp76.500.

Dalam perkara ini, Raharjo mengatakan Rica terjerat tindak pidana ringan karena nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta. Untuk itu, proses penyidikan dilakukan dengan skema acara pemeriksaan cepat atau APC.

 

 

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

10 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

10 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

10 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

11 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

11 jam ago

Butuh Dana Cepat? BRI Multiguna Karya Bisa Cair Hanya dalam 1 Hari

BRI Multiguna Karya menawarkan solusi pembiayaan cepat bagi pekerja dengan payroll BRI, dengan pencairan dana…

11 jam ago