Categories: Nasional

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU KPKÂ

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian formil Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo dan sejumlah pemohon lainnya.

"Menolak permohonan provisi para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Dalam pokok permohonan yang diajukan oleh 14 orang pemohon tersebut Majelis Hakim MK juga menolak permohonan pemohonan untuk keseluruhannya.

Pada bagian konklusi yang dibacakan oleh Majelis Hakim Anwar Usman juga disebutkan bahwa permohonan provisi maupun pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam provisi yang diajukan oleh para pemohon pada pokoknya menyatakan UU 19 Tahun 2019 yang berlaku pada 17 September 2019 sejatinya saat itu telah terjadi kekosongan hukum akibat kontradiksi pasal-pasal di dalamnya dan segala hal yang menjadi implikasi berdampak buruk pada KPK.

Masih dalam provisi yang disebutkan oleh pemohon, dampak dari berlakunya UU 19 Tahun 2019 tersebut secara kelembagaan KPK terancam lumpuh.

Oleh sebab itu, agar kerja pemberantasan korupsi di KPK tetap dapat berjalan, pemohon memohon kepada MK agar menunda pemberlakuan UU Nomor 19 Tahun 2019 melalui putusan sela sampai ada putusan mahkamah dalam perkara a quo.

Sementara, dalam Pasal 58 UU MK menyatakan undang-undang yang diuji oleh MK tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Apabila seluruh undang-undang yang diuji ditunda pemberlakuannya maka akan berdampak pada pasal lain yang tidak diuji sehingga penundaan itu tidak dimungkinkan.

Sumber: JPNN/News/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

764 Penerima PKH di Meranti Terdeteksi Terafiliasi Judol, Data Mulai Diverifikasi

Sebanyak 764 KPM PKH di Meranti terdeteksi terkait aktivitas judol. Dinsos kini memverifikasi data sebelum…

50 menit ago

Kakak Beradik Tenggelam di Sungai Kuantan, Jasad Keduanya Ditemukan Terpisah

Dua kakak beradik di Inhu tewas tenggelam saat mandi di Sungai Kuantan. Keduanya ditemukan terpisah…

1 jam ago

Sekolah Kembali Tatap Muka, Wako Pekanbaru Cek Langsung Aktivitas Siswa

Siswa Pekanbaru kembali belajar tatap muka setelah kabut asap mereda. Wako Agung Nugroho memantau langsung…

1 jam ago

Resahkan Warga, Dua Warung Remang-remang di Kuantan Mudik Ditertibkan Polisi

Polsek Kuantan Mudik menertibkan dua warung remang-remang di Bukit Betabuh setelah menerima keluhan warga. Lima…

20 jam ago

PETI di Kampar Kiri Digerebek, Satu Operator Ekskavator Diamankan Polisi

Polisi membongkar aktivitas PETI di Kampar Kiri Hulu dan mengamankan operator ekskavator. Sejumlah peralatan tambang…

1 hari ago

Warga Rambah Sempat Krisis Air Bersih, Ternyata Kabel Pompa Dicuri

Warga Rambah sempat kesulitan air bersih setelah kabel pompa distribusi di Desa Pawan dicuri. Aliran…

1 hari ago