Categories: Nasional

Divonis Langgar UU ITE, Ibu Bawa Bayinya ke Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Di tengah-tengah proses pengkajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Isma Khaira di Lhoksukon, Aceh Utara, menunjukkan bahwa masih ada persoalan dalam beleid tersebut. Perempuan 33 tahun itu harus mendekam di bui bersama anaknya yang baru berusia enam bulan.

Seperti dilansir Rakyat Aceh (JPG), Isma divonis melanggar UU ITE oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan geuchik atau kepala desa tempatnya bermukim, T Bakhtiar. Isma dijatuhi hukuman tiga bulan.

Bersama bayinya, dia kini dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Lhoksukon.

"Alhamdulillah, bayi bersama sang ibu dalam keadaan sehat,’’ kata Kalapas Yusnaidi saat dikonfirmasi JPG melalui telepon seluler, kemarin (3/3).

Ketika disinggung apakah ada pemisahan ruang tahanan sang bayi dan ibu dengan tahanan lain, Yusnaidi mengatakan tidak ada. Keduanya satu ruangan bersama 12 tahanan lain. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu pun menyesalkan putusan yang diambil dalam kasus Isma. Menurut dia, tidak seharusnya Isma dijebloskan ke lapas.  ’’Itu berlebihan. Pidana cuma tiga bulan, di saat menyusui lagi,’’ ucapnya.

Terlepas dari UU ITE yang menjerat Isma, lanjut dia, aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan bisa memberikan hukuman lain. ’’Jaksa dan hakim bisa kasih (pidana percobaan),’’ tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Rika Lestari mengakui, ada ketentuan yang mengatur pidana percobaan. ’’Memang memungkinkan untuk kasus atau putusan di bawah satu tahun bisa dikenakan pidana percobaan. Berarti itu (terpidana) tidak harus masuk ke lapas,’’ paparnya.

Keterangan itu disampaikan Rika sebagai masukan. Sebab, instansinya melihat dari sudut pandang pemegang otoritas di lapas atau rutan. Menurut dia, pihaknya justru ingin tidak banyak warga yang masuk lapas atau rutan. Terlebih di masa pandemi seperti saat ini. Karena itu, dia menilai pidana percobaan semestinya bisa dijatuhkan kepada masyarakat yang diputus melakukan pelanggaran dengan hukuman di bawah setahun.

Rika pun mengakui, Ditjenpas di Jakarta sudah mengetahui kasus Isma. Meski demikian, pihaknya tak bisa berbuat banyak. Sebab, mereka hanya mengikuti putusan yang sudah diketok hakim. Terkait bayi yang dibawa Isma ke dalam lapas, itu menjadi hak yang bersangkutan.

’’Dalam ketentuan kami, boleh membawa anak ke lapas atau rutan. Tapi, memang disarankan bayi di luar bersama keluarga,’’ tutur Rika.

Jika tahanan atau narapidana menghendaki membawa bayi seperti yang dipilih Isma, instansinya hanya bisa memfasilitasi. Dengan syarat, usia maksimal bayi 2 tahun. ’’Ketentuan lain (yang diberlakukan Ditjenpas), ada penambahan nutrisi untuk bayi,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menyatakan, masukan-masukan dari pihak terlapor maupun pelapor akan menjadi bahasan timnya. Baik subtim I maupun subtim II. Rencananya, pekan depan dilakukan diskusi terkait UU tersebut.(ung/syn/c18/ttg/jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

4 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

4 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

5 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

5 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

5 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

17 jam ago