Categories: Nasional

Kampus Dibuka, Mahasiswa Boleh Pilih Daring

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mulai pertengahan Januari 2021, kampus diizinkan kembali buka. Pada semester genap tersebut, perkuliahan akan menerapkan hybrid learning. Yaitu, kombinasi antara tatap muka dan pembelajaran dalam jaringan (daring).

Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam menjelaskan, keputusan itu merupakan penyesuaian dari SKB empat menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran semester genap sebelumnya. Diputuskan, mulai pertengahan Januari 2021 pendidikan tinggi menyelenggarakan hybrid learning. 

"Tapi tetap, jangan gagal fokus. Harus tetap fokus dalam mempertahankan kesehatan dan keselamatan seluruh warga kampus," ujarnya dalam webinar sosialisasi surat edaran pembelajaran selama masa pandemic, Rabu (2/12).

Meski sudah diperbolehkan melaksanakan perkuliahan tatap muka, perguruan tinggi (PT) tetap harus mematuhi sejumlah aturan yang disiapkan Ditjen Dikti. Sebagai langkah awal, PT harus berkoordinasi dengan pemda atau satuan tugas penanganan Covid-19 di daerah. Mahasiswa yang datang dari daerah wajib dilaporkan ke satgas. 

Kemudian, kampus hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler. Mahasiswa hanya datang ke kampus untuk kuliah dan diskusi tentang permasalahan pembelajaran di kelas. "Tidak ada ngumpul di kantin, ngobrol, ngerumpi. Itu sangat berbahaya. Setelah kuliah pulang, jadi interaksi terbatas," tegasnya.

Nizam mengatakan, perluasan kebijakan kegiatan di kampus bakal dilakukan setelah evaluasi. Bila semuanya berjalan baik dalam masa transisi awal, kegiatan lain bisa diselenggarakan.

Syarat lain, PT diminta untuk menyiapkan sarana-prasarana untuk pembelajaran hybrid. Juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Kalau belum siap, mohon jangan memulai dengan tatap muka pada Januari nanti," tegas guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Civitas akademika yang akan beraktivitas di kampus juga harus dipastikan dalam kondisi sehat. Warga kampus dari luar daerah wajib menjalani swab test yang dilanjutkan dengan isolasi mandiri selama 14 hari. "Mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya sebelum kembali ke kampus," jelas Nizam.

Dia menegaskan, perkuliahan tatap muka tidak bersifat memaksa. Tapi, fakultatif. Mahasiswa yang tidak bersedia mengikuti perkuliahan tatap muka, meski kampus sudah siap, diperbolehkan memilih pembelajaran secara daring. Dia memastikan bahwa mahasiswa tersebut tetap mendapat haknya untuk bisa belajar secara daring.(mia/wan/rio/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

16 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

18 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

18 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

2 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

2 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

2 hari ago