STNK Baru Simpel, tapi Pemborosan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rencana Korlantas Polri mengubah fisik dan sistem STNK dinilai sebuah pemborosan. Hal itu dikarenakan sebenarnya semua identitas seharusnya bisa dijadikan dalam satu kartu. Fungsi KTP, SIM, dan STNK di negara maju telah menjadi satu, sehingga tidak ada pemborosan.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menuturkan, rencana mengubah STNK dari kertas menjadi kartu itu sebenarnya baik. Namun, menjadi pemborosan dikarenakan sebenarnya semua itu bisa disatukan dalam KTP elektronik (KTP-el). â€Masalahnya, KTP-el ini belum klir juga. Dikorupsi hingga menganggu semua layanan,†tuturnya.
Single identity card, lanjutnya, seharusnya ada bisa berdungsi di KTP-el. Maksud dari single identity card itu semua identitas masuk di satu kartu seperti, KTP, SIM, STNK. â€Negara maju sudah semacam itu, kita harusnya bisa,†paparnya.
Bahkan, kartu transportasi untuk MRT dan LRT itu juga masuk dalam satu kartu itu. Dengan begitu, dalam dompet hanya satu kartu yang bisa berfungsi untuk semua hal. Bahkan, sebenarnya teknologi kartu ini sudah mulai ditinggalkan. â€Kartu mulai usang. Saat ini semua teknologi mengarah pada penggunaan smartphone. Hanya dengan handphone semua bisa dilakukan, dari identitas hingga pembayaran. Hanya handphone tidak perlu kartu,†terangnya.
Menurutnya, seperti halnya kartu kredit, walau saat ini masih digunakan. Tapi, ke depan kartu kredit akan hilang. Semua kartu kredit itu masuk ke handphone. â€Yang penting kan fungsinya masih sama,†paparnya.
Saat ini KTP-el memang belum beres. Namun, begitu Korlantas sebenarnya bisa menyatukan antara kartu SIM dengan STNK. Tentunya, akan jauh lebih simpel semua itu. â€Hanya menggunakan card reader semua terbaca,†tuturnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri merancang kartu STNK. Dengan kartu itu STNK akan menjadi lebih simpel karena hanya sebesar ATM dan SIM. Saat ini masih dalam proses pembahasan untuk kebijakan tersebut. Bila semua lancar, pada 2021 kebijakan itu akan direalisasikan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Brigjen Halim Paggara mengatakan Korlantas akan meminta masukan semua stakeholder sekaligus masyarakat. Sehingga, dapat diketahui bagaimana responnya. â€Kalau bagus bisa lebih cepat direalisasikan,†tuturnya.(idr/jpg)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…