Categories: Nasional

Jaksa Banding Putusan Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman SH MH, menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) kasus korupsi proyek ruang pertemuan Hotel Kuansing mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru, Jumat (27/8/2021) pekan lalu.

Meski dua orang terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis penjara, namun jaksa melihat putusan tersebut belum sesuai dengan tuntutan.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing, Fachrudin, telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Alfion Hendra, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan subsidair yakni pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Namun, terhadap dakwaan primer yakni pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor, majelis hakim menyatakan tidak terbukti.

"Jaksa mengajukan upaya banding atas putusan hakim tersebut," kata Hadiman, Jumat (3/9/2021) malam di Teluk Kuantan.

Hadiman menyatakan putusan terhadap kedua terdakwa belum memenuhi tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Fachrudin hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara tuntutan untuk Alfion, hukuman 6 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta.

Selain itu, jaksa juga tidak menerima penetapan besaran kerugian negara dalam putusan hakim sebesar Rp3,6 miliar. Karena menurut audit saksi ahli, kerugian negara mencapai Rp5,05 miliar.

"Dua hal yang menjadi pertimbangan jaksa mengajukan upaya hukum banding. Yakni penerapan pasal serta perhitungan nilai kerugian negara dalam putusan hakim," terang Hadiman yang merupakan Kajari terbaik Ketiga se Indonesia dan Kajari Terbaik pertama Se-Riau dalam penanganan perkara korupsi.

Dalam kasus ini, sebenarnya Kejari Kuansing telah menetapkan Robert Tambunan selaku Direktur PT Betania Prima (BP) yang merupakan kontraktor ruang pertemuan Hotel Kuansing sebagai tersangka. Namun, Robert dinyatakan sudah meninggal dunia, kendati jaksa sempat meminta agar kerugian negara sebesar Rp5,05 miliar dibebankan kepada mendiang Robert.

Hotel Kuansing adalah salah satu proyek fisik yang masuk dalam proyek tiga pilar yang dibangun pada periode 2011-2016. Dua proyek lainnya yakni kampus Universitas Islam Kuansing (Uniks) dan Pasar Tradisional berbasis modern Kuansing. Total anggaran direncanakan bakal dikucurkan untuk proyek tiga pilar tersebut mencapai Rp200 miliar.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

12 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

13 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

15 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

16 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

16 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

16 jam ago