Categories: Nasional

Jumlah Siswa Kurang dari 60, Sekolah Swasta Tak Terima Dana BOS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tentang pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler. Sekolah swasta dengan jumlah siswa kurang dari 60 dalam tiga tahun terakhir, tidak menerima alokasi dana BOS reguler.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikbud 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler. Ada sejumlah persyaratan bagi sekolah untuk mendapatkan dana BOS reguler. Di dalam Pasal 3 ayat 2 huruf d dijelaskan bahwa syarat sekolah mendapatkan dana BOS reguler adalah memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 siswa selama tiga tahun terakhir. Ketentuan ini tidak berlaku di antaranya untuk sekolah negeri.

Peraturan baru tersebut langsung menuai respons negatif. Di antaranya disampaikan oleh Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan. Aliansi ini meliputi Muhammadiyah, Maarif NU, PGRI, Taman Siswa, dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik.

Perwakilan Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan Kasiyarno mengatakan mereka dengan tegas menolak Permendikbud 6/2021 itu. "Khususnya pada Pasal 3 ayat 2 huruf d," katanya Jumat (3/9).

Dia mengatakan kebijakan itu diskriminasi. Kemudian tidak sejalan dengan amanah UUD 1945 tentang mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dia mendesak supaya Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menghapus ketentuan syarat penerima dana BOS tersebut. Sehingga seluruh sekolah baik negeri maupun swasta, berhak mendapatkan dana BOS. Berapapun jumlah siswanya. Tanpa ada diskriminasi.

Menurut Kasiyarno, di daerah-daerah terpencil atau pinggiran, banyak sekolah swasta dengan jumlah siswa sedikit. Begitu juga di daerah perkotaan. Sekolah ini perlu mendapatkan dana BOS. "Negara harus tetap hadir," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan mereka memiliki banyak sekolah swasta di sejumlah daerah. Banyak di antaranya berdiri untuk menampung anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri. Kemudian juga manerima anak-anak dari keluarga yang marjinal.

Di antara sekolah tersebut ada yang jumlah siswanya sedikit. "Kami membantu akses pendidikan mereka," katanya. Jika kemudian sekolah tidak menerima dana BOS reguler karena jumlah siswa sedikit, maka anak-anak tadi semakin termarjinalkan.

Pemerhati pendidikan Doni Koesoema A mengatakan, pemerintah jangan punya anggapan sekolah dengan jumlah siswa sedikit adalah sekolah abal-abal. "Sekolah yang berdiri hanya untuk dapat dana BOS. Jangan berpikiran seperti itu," tuturnya.

Sebaliknya pemerintah harus mendampingi sekolah-sekolah dengan jumlah sedikit tersebut. Supaya dapat semakin berkembang. Dia juga berpesan pemerintah jangan terlalu kebanyakan mendirikan sekolah negeri.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

LAM Riau Gelar Tepuk Tepung Tawar Sambut Kedatangan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…

17 jam ago

Momentum HUT ke-27 Kuansing, Tokoh Masyarakat Marwan Yohanis Minta Putus Mata Rantai Persoalan Hukum

Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…

18 jam ago

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

2 hari ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

3 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

3 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

3 hari ago