Serahkan Semua Tes Kejiwaan kepada Polisi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara tentang kasus masuknya anjing ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor. Mereka yakin, perbuatan tersebut pasti dilakukan oleh orang yang memiliki gangguan jiwa. Namun, mereka tetap serahkan kasus ini kepada kepolisian setempat.
Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas menjelaskan, sebenarnya Islam sendiri tidak melarang umatnya memelihara anjing. Dengan syarat, hewan itu digunakan untuk dua fungsi. Untuk berburu, dan menjaga rumah.
â€Pemelihara juga harus bisa menjaga kesucian yang ada di rumahnya. Jangan sampai, air liur anjing peliharaan mereka terkena di pakaian dan alat rumah tangga mereka. Karena air liur anjing, bagaimana pun termasuk najis yang sangat berat,†ujar Yunahar dalam konferensi pers di Kantor MUI, di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
Nah, permasalahan ini terjadi karena perempuan berinisial SM itu membawa anjing ke rumah peribadatan. Hal ini menjadi masalah, karena tidak hanya di Islam. Dalam agama apa pun, rumah peribadatan merupakan area yang cukup disakralkan. Yunahar menjelaskan, itu sudah menjadi pengetahuan umum. Tentang bagaimana cara menghormati rumah ibadah masing-masing. â€Dalam Islam, tentu tidak boleh pakai sandal, tidak boleh pakai sepatu,†lanjutnya.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…
HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…
Karhutla di Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, memasuki hari keempat. Api padam, tetapi sejumlah titik…
Job Fair Rohul 2026 digelar 12 Oktober untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan…
BGN Kuansing meminta SPPG memperketat pemeriksaan menu MBG untuk mencegah makanan basi atau kedaluwarsa yang…
Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…