Categories: Nasional

Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Surat tersebut ditandatangani pada 2 April 2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia.

"Instruksi dikeluarkan untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona (Covid-19) dengan memperhatikan instruksi presiden," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar dalam pesan tertulisnya, Jumat (3/4).

Inpres yang dimaksud Bahtiar, yaitu Inpres Nomor 4/2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Penanganan Covid-19. Selain itu juga memperhatikan Peraturan Mendagri Nomor 20/2020 tentang Percepatan Penanganan virus corona di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Menurut Bahtiar, ada beberapa poin yang diminta untuk segera diambil pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1/2020. Yaitu, melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan dan hal hal lain terkait kesehatan.

Kemudian, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup dan penyediaan jaring pengamanan sosial.

"Pemda juga diminta melakukan koordinasi dengan forkopimda, organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/agama untuk menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid-19. Jika terlanjur mudik, diimbau melakukan isolasi mandiri sebagai orang dalam pemantauan (0DP). Sementara pemda diminta menyiapkan tempat karantina," ucapnya.

Langkah lain, pemda diminta memberi arahan secara berjenjang sampai tingkat desa untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik. Selain itu, memastikan dan mengawasi kecukupan sembako di wilayah masing-masing, akitivitas industri dan pabrik serta dunia usaha, terutama yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan Covid-19, tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Pelaksanaan instruksi menteri ini, khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau perubahan alokasi anggaran, dilakukan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak dikeluarkannya instruksi menteri ini dan dilaporkan kepada mendagri Cq. Dirjen Bina Keuangan Daerah dalam kesempatan yang pertama," katanya.

Menurut Bahtiar, laporan dapat disampaikan melalui hotline (021) 34832851 atau http://maplog.covid19.kemendagri.go.id dan Nomor Whatsapp 081294588283.

Bahtiar mengingatkan, bagi daerah yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu atau perubahan alokasi anggaran paling lama tujuh hari sejak instruksi menteri dikeluarkan, akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

"Instruksi ini mulai berlaku sejak dikeluarkan. Aparat pengawas intern pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaannya," pungkas Bahtiar.

Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Harga BBM Non-Subsidi Riau Alami Kenaikan per 1 September 2026

Harga bbm subsidi dan nonsubsidi, harga bbm pertamina terbaru per 1 september 2026 di riau…

9 jam ago

Pemkab Kuansing Fasilitasi Pertemuan Masyarakat Koto Baru dan PT RAPP

Dipimpin Plt Bupati Kuansing H Muklisin. Pemkab Kuansing memfasilitasi pertemuan masyarakat Koto Baru dan PT…

10 jam ago

31 Tahun Kopkar RAPP, Bertumbuh dengan Memperkuat Manfaat bagi Anggota

31 Tahun Kopkar RAPP, Bertumbuh dengan Memperkuat Manfaat bagi Anggota. Koperasi karyawan rapp berusia 31…

10 jam ago

Kepala Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Apresiasi PBPH-HTI Bantu Pemadaman Karhutla di Luar Konsesi

Sejumlah perusahaan HTI di Riau membantu pemadaman karhutla di luar konsesi. Kades mengapresiasi aksi gotong…

11 jam ago

764 Penerima PKH di Meranti Terdeteksi Terafiliasi Judol, Data Mulai Diverifikasi

Sebanyak 764 KPM PKH di Meranti terdeteksi terkait aktivitas judol. Dinsos kini memverifikasi data sebelum…

12 jam ago

Kakak Beradik Tenggelam di Sungai Kuantan, Jasad Keduanya Ditemukan Terpisah

Dua kakak beradik di Inhu tewas tenggelam saat mandi di Sungai Kuantan. Keduanya ditemukan terpisah…

13 jam ago