kapolri-larang-jajarannya-mudik-saat-pandemi-covid-19
JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melarang seluruh anggota Polri dan keluarga, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri melakukan mudik maupun ke luar daerah di tengah pandemi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020, tanggal 3 April 2020.
“Surat telegram tentang tidak mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga,†ucap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (3/4).
Di dalam TR tersebut, terdapat 4 ketentuan yang harus ditaati oleh anggota Polri dan keluarga serta PNS Polri. Pertama tidak bepergian keluar daerah dan/atau melakukan mudik dalam rangka Hari Raya ldul Fitri 1441 H.
Kedua, seluruhnya diminta tetap menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu (social/ physical distancing). Ketiga, anggota Polri dan PNS turut serta membantu meringankan beban masyarakat disaat pandemi. Terakhir Kapolri meminta jajarannya menerapkan perilaku hidup bersih.
“Itu TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini untuk tidak bepergian luar daerah atau mudik bagi anggota Polri dan PNS Polri,†ujarnya.
Laporan: JawaPos.com
Editor: Deslina
Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026
Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…
Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…
Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…
SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…
Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…