Categories: Nasional

Pemerintah Hapus Denda Pajak Kendaraan

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Masyarakat tak perlu khawatir jika jatuh tempo pajak kendaraan bermotornya bertepatan dengan kondisi darurat korona. Polri bekerja sama dengan pemerintah daerah meniadakan denda pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo mulai 29 Februari sampai 29 Mei tahun ini.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan, peniadaan denda pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap upaya melawan virus korona. Sebab, masyarakat harus patuh pada kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). ”Secara konkret untuk menghindari warga (berkerumun, Red) dalam mengurus perpanjangan pajak,” ungkap Asep kemarin (2/4).

Beberapa daerah dan polda, kata dia, sudah memberlakukan kebijakan tersebut. Salah satunya Jawa Timur.

Mabes Polri berharap keputusan itu menjawab semua pertanyaan masyarakat terkait pembayaran pajak di tengah pandemic Covid-19. ”Diharapkan, waktu sampai 29 Mei itu dapat dipedomani,” kata Asep. ”Itu wujud Polri sangat memahami situasi sekarang di mana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat,” lanjut perwira menengah Polri itu.

Bukan hanya itu, penanganan tindak pidana selama virus korona mewabah juga semakin selektif. Menurut Asep, pihaknya berusaha menahan laju pertumbuhan jumlah tahanan di rumah tahanan (rutan). ”Secara khusus yang berhubungan dengan penentuan penahanan, proses penyidikan itu dijadikan sebagai upaya terakhir,” jelas dia.

Seluruh penyidik Polri, kata Asep, mesti sangat ketat dalam memproses tindak pidana. ”Untuk tidak mudah melakukan penahanan,” ujarnya.

Namun, Asep menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana terkait dengan penanganan pandemic virus korona oleh pemerintah tetap berjalan. Hingga kemarin sudah ada 18 kasus yang berhubungan dengan penimbunan masker dan hand sanitizer. ”Dengan 33 tersangka,” imbuhnya. Dari puluhan tersangka itu, hanya dua yang ditahan petugas.

Selain menimbun, ada tersangka yang dengan sengaja melipatgandakan harga masker dan hand sanitizer. Menurut Asep, kasuskasus tersebut masuk prioritas penanganan perkara saat ini. ”Dalam kasus itu, undang-undang yang dipersangkakan Undang- Undang Perdagangan, Undang- Undang Kesehatan, dan Undang- Undang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Sumber: Jaapo.com

Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

GPM HUT TNI AU Disambut Antusias, Warga Berburu Sembako Murah

Warga Pekanbaru antusias berburu sembako murah di GPM HUT TNI AU ke-80. Ribuan paket bantuan…

3 jam ago

Lansia Bakar Ban di Tengah Kota Pekanbaru, Protes Tak Terima Bansos Sejak 2019

Seorang lansia di Pekanbaru bakar ban di Jalan Sudirman sebagai protes tak lagi menerima bansos…

3 jam ago

Hujan Sebentar, Jalan Langsung Tergenang! Drainase Pekanbaru Jadi Sorotan

Hujan kembali picu banjir di Pekanbaru. DPRD desak perbaikan drainase menyeluruh usai insiden warga terseret…

3 jam ago

Seleksi Paskibraka Inhil 2026 Dimulai, 110 Pelajar Adu Fisik, Mental, dan Karakter

Seleksi Paskibraka Inhil 2026 resmi dimulai dengan 110 peserta. Penilaian meliputi fisik, mental, dan karakter…

7 jam ago

187 Jemaah Kuansing Siap ke Tanah Suci, Ini Lokasi Hotel Dekat Masjid Nabawi

Sebanyak 187 JCH Kuansing berangkat 30 April 2026. Hotel di Madinah hanya 30 meter dari…

23 jam ago

Dari Demo ke Penggerebekan, Dugaan Peredaran Narkoba di Panipahan Terkuak

Aksi warga di Panipahan berujung perusakan rumah dan temuan diduga sabu. Polisi selidiki kasus, Polda…

1 hari ago