pgri-minta-rekrutmen-guru-pns-tetap-ada
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah memutuskan tahun ini hanya merekrut guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) atau tenaga kontrak. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah tetap membuka rekrutmen guru PNS. Supaya minat generasi muda jadi guru tidak susut.
Permintaan supaya pemerintah tetap membuka rekrutmen guru PNS itu disampaikan langsung Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi. Dia mengatakan jangan sampai kebijakan rekrutmen PPPK itu malah berdampak negatif terhadap kualitas guru-guru di masa mendatang. "Tidak ada rekrutmen guru PNS. Tolong dampaknya ini tidak baik," katanya dalam seminar soal peta jalan pendidikan di Jakarta, Selasa (2/2).
Dia menjelaskan kebijakan tersebut dikhawatirkan membuat anak mudah tidak tertarik bekerja sebagai guru. Ketika jumlah peminat menjadi guru turun, maka jumlah mahasiswa yang masuk ke kampus keguruan atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) turut berkurang juga. Sehingga persaingan atau seleksi penerimaan mahasiswa baru tidak berjalan ideal. Anak muda yang sejatinya berbakat menjadi guru, memilh kuliah di jurusan lain karena pemerintah tidak membuka rekrutmen guru PNS.
Seperti diketahui tahun ini pemerintah membuka rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) guru dalam jumlah besar. Tidak tanggung-tanggung kuotanya yang disiapkan mencapai 1 jutaan kursi. Sayangnya yang direkrut ini statusnya adalah ASN PPPK yang bekerja berdasarkan kontrak dengan durasi tertentu.
Dalam kesempatan itu Unifah juga menyoroti kebijakan Kemendikbud yang menghentikan pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bekerja di satuan pendidikan kerjasama (SPK). Unifah menegaskan ketentuan UU Guru dan Dosen menyebutkan tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi ketentuan. Di antaranya sudah ikut sertifikasi. Terlepas dari status sekolah tempat guru tersebut mengajar. "Guru SPK juga punya anak dan istri. Sehingga pemerintah harus kembali mencairkan tunjangan profesi kepada para guru SPK," kata Unifah.
Sekolah dengan status SPK memang cenderung menarik biaya pendidikan atau SPP yang mahal. Tetapi mahalnya biaya SPP di SPK itu, bukan jaminan para guru di SPK mendapatkan gaji yang sangat tinggi. Sehingga menurut dia guru-guru di SPK selama memenuhi syarat, tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Dia mengingatkan saat ini masyarakat sedang dalam kondisi susah. Termasuk para guru yang harus menjalankan pembelajaran dalam situasi darurat di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu dia berpesan supaya pemerintah jangan membuat pernyataan-pernyataan yang meresahkan guru. Seperti beberapa waktu lalu pernyataan pejabat Kemendikbud yang menyebutkan tunjangan profesi diberikan kepada guru berprestasi.(wan/jpg)
Pemkab Inhil memastikan TPP dan THR ASN telah dibayar penuh sebelum Lebaran, tanpa tunggakan, untuk…
Warga Pekanbaru yang menebang pohon tanpa izin disanksi menanam 30 pohon sebagai bentuk tanggung jawab…
Bupati Rohul mengimbau masyarakat dan UMKM menjaga kebersihan Kompleks Bina Praja seiring meningkatnya aktivitas di…
Alam Mayang Pekanbaru tetap ramai dikunjungi saat libur Lebaran, meski jumlah wisatawan turun sekitar 30…
Gaji ASN Meranti Maret 2026 sempat terlambat. Pemkab memastikan pembayaran tetap dilakukan dan ditargetkan tuntas…
Polres Siak intensifkan patroli SPBU untuk memastikan stok BBM aman, mencegah kelangkaan, dan menjaga kenyamanan…