PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, dipastikan tetap berlanjut.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah berupaya merampungkan penyidikan perkara senilai Rp23,5 miliar.
Demikian dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Kamis (1/10). Hal itu, sekaligus menepis isu yang beredar terkait Korps Adhyaksa Riau bakal menghentikan perkara rasuah tersebut.
"Sampai saat ini tersangka masih berstatus tahanan kota. Jangan percaya kabar angin," ucap Hilman.
"Kita tegaskan, kita murni penegakan hukum. Tidak ada urusan yang begitu-begituan. Apapun tindakan yang dilakukan dalam perkara ini, itu merupakan kewenangan penyidik dan kita yakin tidak ada campur tangan dari pihak manapun, termasuk juga saya," pungkas Hilman.(rir)
Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…
Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…
Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…
Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…
Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…
Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…