PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, dipastikan tetap berlanjut.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah berupaya merampungkan penyidikan perkara senilai Rp23,5 miliar.
Demikian dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Kamis (1/10). Hal itu, sekaligus menepis isu yang beredar terkait Korps Adhyaksa Riau bakal menghentikan perkara rasuah tersebut.
"Sampai saat ini tersangka masih berstatus tahanan kota. Jangan percaya kabar angin," ucap Hilman.
"Kita tegaskan, kita murni penegakan hukum. Tidak ada urusan yang begitu-begituan. Apapun tindakan yang dilakukan dalam perkara ini, itu merupakan kewenangan penyidik dan kita yakin tidak ada campur tangan dari pihak manapun, termasuk juga saya," pungkas Hilman.(rir)
Pemkab Rohul usulkan percepatan jadwal penerbangan JCH ke Batam demi efisiensi waktu dan kenyamanan jamaah…
Sebanyak 819 peserta siap ikut MTQ Riau 2026 di Kuansing. Persiapan venue, penginapan, dan kawasan…
PUPR Riau cepat perbaiki jalan amblas di Sudirman Pekanbaru. Enam ruas jalan sudah dibenahi, tiga…
Bangunan liar menjamur di jalan protokol Pekanbaru. Satpol PP segera lakukan penertiban karena ganggu drainase…
Wako Pekanbaru tinjau titik banjir dan temukan masalah drainase serta sampah. Pemko siap lakukan revitalisasi…
SPBU Inhu dorong penggunaan aplikasi XStar untuk BBM subsidi. Warga mengeluh, harga Pertalite di pelosok…