Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (AB) sebagai tersangka perencanaan rusuh Aksi Mujahid 212. AB ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kesembilan tersangka lainnya berinisial S, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB.
Menurut dia, semua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yakni Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kami sudah melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Argo kepada wartawan, Rabu (2/10).
Masa penahanan selama 20 hari itu akan dimanfaatkan penyidik untuk melengkapi berkas ke kejaksaan sehingga perkara ini bisa segera dilimpahkan. “Nanti dapat diperpanjang selama 40 hari," sambung Argo.
Abdul Basith ditangkap di kawasan Tangerang, Banten pada Sabtu (28/9) dini hari lalu. Dia diduga berperan sebagai penyimpan bom molotov. Saat diamankan di kediamannya di kawasan Tangerang, Abdul Basith menyimpan 28 bom molotov.
Abdul Basith bersama para tersangka lainnya diduga merencanakan peledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9). (cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…