Categories: Nasional

Oknum Dosen IPB Langsung Ditahan 20 Hari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (AB) sebagai tersangka perencanaan rusuh Aksi Mujahid 212. AB ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kesembilan tersangka lainnya berinisial S, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB.

Menurut dia, semua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yakni Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Kami sudah melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Argo kepada wartawan, Rabu (2/10).

Masa penahanan selama 20 hari itu akan dimanfaatkan penyidik untuk melengkapi berkas ke kejaksaan sehingga perkara ini bisa segera dilimpahkan. “Nanti dapat diperpanjang selama 40 hari," sambung Argo.

Abdul Basith ditangkap di kawasan Tangerang, Banten pada Sabtu (28/9) dini hari lalu. Dia diduga berperan sebagai penyimpan bom molotov. Saat diamankan di kediamannya di kawasan Tangerang, Abdul Basith menyimpan 28 bom molotov.

Abdul Basith bersama para tersangka lainnya diduga merencanakan peledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9). (cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

57 menit ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

7 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

9 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

10 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago