ILUSTRASI. Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Dalam aksinya yang hingga sampai malam, mereka menolak Revisi UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR RI. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polemik pengesahan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berjalan. Setelah mengekspresikan kekecewaan melalui unjuk rasa, kelompok mahasiswa seperti BEM Nusantara bahkan telah mendaftarkan judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, JR menjadi jalur terbaik terbaik bagi pihak-pihak menolak pasal-pasal dalam UU KPK. Memang ada cara lain seperti legislative review, maupun penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Karyono menilai legislative review prosesnya terlalu lama. Dan dalam prosesnya diyakini akan terjadi perdebatan keras dalam mempertahankan argumentasi.
Lain halnya dengan jalur JR. Terlebih MK merupakan lembaga sah untuk menguji sebuah UU. Sehingga prosesnya berlangsung secara konstitusional.
“Yang terbaik untuk UU KPK ini saya rasa lebih baik menunggu hasil judicial review, kalau kita mau menghormati MK, kalau kita ingin memang menghormati hukum,” ujar Karyono di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).
Sementara itu, Karyono menilai apabila Presiden menerbitkan Perppu, maka akan menimbulkan persepsi buruk kepada pemerintah. Karena dianggap tidak konsisten. Menurutnya, apabila memang menolak RUU KPK seharus sejak awal ada ketegasan dari pemerintah.
“Ini kan tidak, pemerintah setuju berarti ada persetujuan antara DPR dengan eksekutif, akhirnya disahkan. Kalau seandainya Presiden mengeluarkan Perppu, ini akan dianggap tidak konsisten,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait peluang JR UU KPK di MK, Karyono menilai masih ada harapan untuk dimenangkan oleh pemohon. Dengan catatan ada argumentasi kuat yang menyatakan bahwa UU KPK ini bertentangan dengan UUD 1945.
“Tapi sebaliknya, seandainya dalam persidangan tidak ditemukan unsur adanya pasal yang bertentangan dengan UUD ya bisa juga ditolak,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia juga mengingatkan masyarakat untuk menghormati apapun keputusan MK. Sebab, keputusan MK bersifat mengikat dan final.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…
DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…
Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…