Categories: Nasional

KY Apresiasi MA yang Jatuhkan Sanksi untuk Syamsul Rakan ChaniagoÂ

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan sanksi kepada hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) MA, Syamsul Rakan Chaniago yang menangani perkara kasus dugaan korupsi BLBI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumengung (SAT). Syamsul dinilai melakukan pertemuan dengan Ahmad Yani yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Syafruddin.

“Mengenai kode etik, kalau sudah diberi sanksi MA kan tidak bisa diberi sanksi dua kali,” kata Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus ditemui di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).

Terkait dengan pertemuan Syamsul dengan Yani yang terjadi pada Jumat, 28 Juni 2019, sekitar pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, KY akan mendalami pertemuan tersebut.

“Ya itu yang sedang kita dalami, kan kalau sekarang yang terbukti oleh MA bertemu pihaknya diakui, tapi tidak terkait dengan perkara, sehingga sanksinya seperti yang beredar kita sudah dapat tembusannya,” ucap Jaja.

Sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman selama enam bulan terhadap hakim ad hoc Tipikor Syamsul Rakan Chaniago. Perbuatan Syamsul dianggap telah melanggar Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Pasal 21 huruf b. Pasal itu tentang sanksi sedang berupa non palu paling lama 6 bulan.

Tak hanya soal pertemuan, MA juga menyebut, nama Syamsul masih tercantum di kantor lawfirm yang juga terdapat Ahmad Yani. Meski sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor di MA.

Untuk diketahui, putusan lepas Syafruddin diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar majelis hakim. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Namun, kasasi yang diajukan Syafruddin dikabulkan MA. Sehingga mantan Kepala BPPN itu dilepaskan dari masa kurungannya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

9 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

9 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

11 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

12 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

12 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

12 jam ago