Site icon Riau Pos

KY Apresiasi MA yang Jatuhkan Sanksi untuk Syamsul Rakan Chaniago 

ILUSTRASI: Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu (Wildan Ibnu Walid/JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan sanksi kepada hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) MA, Syamsul Rakan Chaniago yang menangani perkara kasus dugaan korupsi BLBI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumengung (SAT). Syamsul dinilai melakukan pertemuan dengan Ahmad Yani yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Syafruddin.

“Mengenai kode etik, kalau sudah diberi sanksi MA kan tidak bisa diberi sanksi dua kali,” kata Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus ditemui di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).

Terkait dengan pertemuan Syamsul dengan Yani yang terjadi pada Jumat, 28 Juni 2019, sekitar pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, KY akan mendalami pertemuan tersebut.

“Ya itu yang sedang kita dalami, kan kalau sekarang yang terbukti oleh MA bertemu pihaknya diakui, tapi tidak terkait dengan perkara, sehingga sanksinya seperti yang beredar kita sudah dapat tembusannya,” ucap Jaja.

Sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman selama enam bulan terhadap hakim ad hoc Tipikor Syamsul Rakan Chaniago. Perbuatan Syamsul dianggap telah melanggar Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Pasal 21 huruf b. Pasal itu tentang sanksi sedang berupa non palu paling lama 6 bulan.

Tak hanya soal pertemuan, MA juga menyebut, nama Syamsul masih tercantum di kantor lawfirm yang juga terdapat Ahmad Yani. Meski sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor di MA.

Untuk diketahui, putusan lepas Syafruddin diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar majelis hakim. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Namun, kasasi yang diajukan Syafruddin dikabulkan MA. Sehingga mantan Kepala BPPN itu dilepaskan dari masa kurungannya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Exit mobile version