Categories: Nasional

Jaksa Pinangki Kena Jerat TPPU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jerat undang-undang tindak pidana pencucian uang (UU TPPU) akhirnya sampai kepada Pinangki Sirna Malasari. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memastikan bahwa Pinangki bakal kena pasal TPPU. Kepastian itu diperoleh setelah mereka menggeledah empat lokasi terkait kasus Pinangki.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, penyidik sudah bergerak menggeledah sejumlah tempat sejak Sabtu (29/8).

"Senin (31/8) saya sudah dilaporkan ada empat tempat digeledah. Empat tempat itu berada di daerah Bogor dan Jakarta Selatan. Ada apartemen juga showroom mobil," ungkap Febrie.

Selain menggeledah sejumlah tempat, pihaknya juga menyita barang bukti.

Di antaranya satu unit BMW X5 bernomor polisi F 214. "Terkait sangkaan TPPU terhadap Jaksa Pinangki," kata Febrie. Berdasar harga yang tertera di laman resmi BMW Indonesia, harga baru mobil tersebut berada pada kisaran Rp1,5 miliar sampai Rp1,7 miliar. Berdasar data Jawa Pos (JPG), mobil tersebut tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Pinangki. LHKPN terakhir yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pinangki memiliki tiga mobil. Namun tidak ada BMW X5. Yang ada hanya Toyota Alphard keluaran 2014, Nissan Teana 2010, dan Daihatsu Xenia 2013.

Tidak hanya mobil, dari penggeledahan yang sudah dilakukan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen. Menurut Febrie, bukan tidak mungkin ada bukti lain yang bakal kembali disita terkait penerapan pasal TPPU terhadap Pinangki. Sebab, penyidik masih terus bergerak untuk mengumpulkan data, dokumen, informasi, dan barang bukti.

Dalam hal ini, mereka juga dibantu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dari penerimaan (suap) itu kami telusuri bagaimana uang itu (mengalir)," jelas Febrie.

Penerapan pasal TPPU kepada Pinangki, lanjut dia, turut menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat. "Kami profesional," tegasnya.

Buktinya seluruh sangkaan pasal yang sesuai dengan alat bukti sudah dijeratkan kepada Pinangki. "Dan akan terus kami kembangkan siapa yang terlibat," kata Febrie.

Namun demikian, pihaknya tidak bisa asal sebut nama. Apalagi yang ada kaitannya dengan tersangka baru. "Penyidik hanya bisa menentukan (tersangka) dari alat bukti," tegasnya.

Sejauh ini, baru Pinangki dan Djoko Tjandra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam konstruksi kasus tersebut. Dia memastikan Kejagung tidak segan menetapkan tersangka lain bila memang sudah ada cukup alat bukti. Mereka juga menegaskan bahwa penanganan kasus Pinangki bisa dilihat masyarakat secara terbuka dalam persidangan nanti.

Lewat persidangan, setiap nama yang berkaitan dengan kasus tersebut dimunculkan oleh Kejagung.

"Siapa saja yang terlibat ada kaitan dengan perundingan itu, kesepakatan, atau pun dari aliran dana, semua akan dibuka," bebernya.

Sebagaimana disampaikan sebelumnya, Kejagung mengebut pemberkasan kasus Pinangki. Rencananya, hari ini (2/9) mereka akan memeriksa Pinangki. Selanjutnya, mereka juga akan kembali memeriksa Djoko Tjandra. Kemarin, tidak ada satupun saksi kasus Pinangki yang didatangkan Kejagung. Mereka fokus meneliti alat bukti yang sudah ditemukan.

"Dibuka semua alat bukti yang ditemukan penyidik," imbuhnya.(syn/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

56 menit ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

4 jam ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

5 jam ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

5 jam ago

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

20 jam ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

20 jam ago