Categories: Nasional

Tahun Depan, Jakarta Larang Kendaraan Tua Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan peremajaan angkutan umum menjadi program jangka pendek yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mulai 2020 mendatang, ditargetkan tidak ada lagi kendaraan yang berusia di atas 10 tahun. Dengan itu, diharapkan emisi kendaraan yang merupakan sumber terbesar pencemaran polusi udara bisa dikurangi.
“Artinya tahun ini adalah tahun terakhir di mana kendaraan usia lebih dari 10 tahun secara umum bisa beroperasi di Jakarta," ujar Anies dalam konferensi pers di Balaikota Jakarta, Jumat (2/8).

Namun, pembatasan kendaraan ini pada 2020 akan dimulai dari angkutan umum. Sedangkan, kendaraan pribadi diberi tenggat waktu lebih lama untuk proses peremajaan. Yakni sampai dengan 2025 mendatang.

Keputusan ini diambil karena pengendalian kendaraan pribadi terbilang lebih kompleks dibanding angkutan umum. Jumlahnya pun jauh lebih banyak. Sehingga butuh waktu transisi lebih lama.

“Jadi tahun 2025 kita punya periode waktu 6 tahun untuk masyarakat bersiap, bahwa kendaraan yang bisa beroperasi di Jakarta hanya kendaraan yang usianya di bawah 10 tahun. Dan seluruh kendaraan akan mengalami uji emisi,” kata Anies.

Sejauh ini, tempat uji emisi kendaraan di Jakarta juga belum sebanding dengan jumlah kendaraannya. Saat ini baru ada 150 bengkel yang menyediakan alat uji emisi. Sedangkan yang dibutuhkan sekitar 933 bengkel.

“Karena itulah kita tarik di tahun 2025 sehingga ada ancang-ancang waktu. Kalau kendaraan umum ini adalah tahun terakhir,” tambah Anies.

Nantinya, bagi kendaraan umum yang tidak lolos uji emisi atau yang berusia di atas 10 tahun tidak semata-mata akan langsung dihancurkan. Pemprov akan membuat aturan pula untuk kendaraan ini.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara pada Kamis (1/8). Setidaknya ada 3 aspek yang disorot dalam intruksi itu dalam upaya pengendalian polusi. Diantaranya pembatasan umur kendaraan, perluasan ganjil genap selama kemarau, dan menaikan tarif parkir di jalur yang dilewati transportasi umum.
Sumber:jawapos.com
Editor: Erizal

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Puluhan Warga Belanda Datangi Desa Koto Kombu, Napak Tilas Sejarah Keluarga

Sebanyak 29 warga Belanda datang ke Desa Koto Kombu, Kuansing, untuk napak tilas sejarah keluarga…

1 jam ago

Air Sungai Kuantan Mulai Surut, Warga Kuansing Diminta Tetap Waspada

Debit Sungai Kuantan di Kuansing mulai surut usai banjir dua hari. BPBD mencatat 526 rumah…

12 jam ago

Riezka Rahmatiana Garap Lahan Tidur di Riau, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Riezka Rahmatiana dorong ketahanan pangan di Riau lewat pengelolaan lahan tidur menjadi lahan produktif bersama…

16 jam ago

Sempat Hilang Dua Hari, Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan 2 Kilometer dari Lokasi Awal

Rahmadani (13), bocah yang tenggelam di Sungai Kampar, ditemukan meninggal dunia setelah pencarian intensif selama…

22 jam ago

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

2 hari ago

267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…

2 hari ago