Categories: Nasional

New York Resmi Larang Warga Bawa Senjata Api di Tempat Umum

NEW YORK (RIAUPOS.CO) – Negara bagian New York, Amerika Serikat, pada Jumat (1/7) mengesahkan undang-undang yang melarang warga membawa senjata di ruang-ruang publik atau tempat umum, termasuk kawasan Times Square.

UU itu juga mengharuskan para pemohon izin kepemilikan senjata untuk membuktikan kecakapan menembak dan mencantumkan akun-akun media sosial mereka untuk diperiksa.

Peraturan itu disahkan dalam sidang darurat legislatif setelah Mahkamah Agung AS pekan lalu memutuskan untuk membatalkan UU lisensi senjata terbatas yang diberlakukan di New York. Majelis hakim MA yang didominasi kubu konservatif untuk pertama kalinya memutuskan bahwa Konstitusi AS memberi setiap individu hak membawa senjata di tempat publik untuk membela diri.

Para pemimpin Demokrat di New York mengecam keputusan MA tersebut. Mereka mengatakan kekerasan senjata akan muncul lebih sering jika lebih banyak orang membawa senjata. Mereka mengakui bahwa UU negara bagian harus diperlonggar agar sesuai dengan keputusan MA itu.

Namun, mereka juga berupaya mempertahankan sebanyak mungkin pembatasan demi keselamatan publik dan beberapa pembatasan kemungkinan akan menjadi target gugatan hukum di masa mendatang. MA memutuskan bahwa aturan perizinan senjata di New York, yang diberlakukan sejak 1911, memberi ruang terlalu besar bagi pejabat untuk menolak permohonan.

Gubernur New York Kathy Hochul, seorang Demokrat yang mengusulkan sidang legislatif luar biasa itu, mengatakan bahwa regulasi kepemilikan senjata telah membuat New York menjadi negara bagian dengan tingkat kematian akibat senjata paling rendah kelima di AS.

“Negara bagian kami akan terus menjaga keselamatan warga New York, meskipun ada keputusan Mahkamah Agung ini,” kata dia dalam jumpa pers di Albany, New York, ketika badan legislatif negara bagian itu memperdebatkan rancangan UU baru tersebut.

“Mereka (MA) mungkin berpikir bisa mengubah hidup kita dengan goresan pena mereka, tetapi kita punya pena juga,” katanya.

Keputusan MA itu mengizinkan larangan senjata di tempat-tempat sensitif tertentu, tetapi memperingatkan agar tidak memberlakukan larangan terlalu luas. Keputusan itu juga memudahkan kelompok-kelompok pendukung senjata untuk membatalkan regulasi.

Hal itu dimungkinkan karena keputusan tersebut menyebutkan bahwa regulasi senjata bisa dianggap melanggar konstitusi jika tidak sejalan dengan regulasi pada abad ke-18 ketika Amandemen Kedua Konstitusi AS diratifikasi. Amandemen itu membolehkan negara-negara bagian mempertahankan milisi dan menetapkan hak untuk memiliki dan membawa senjata.

UU negara bagian New York yang baru disahkan itu menetapkan bahwa membawa senjata ke tempat-tempat sensitif adalah sebuah kejahatan. Tempat-tempat sensitif yang dimaksud mencakup gedung pemerintah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, perpustakaan, arena bermain, kebun binatang, sekolah, kampus, perkemahan musim panas, pusat rehabilitasi, penampungan tuna wisma, panti jompo, transportasi publik seperti kereta bawah tanah New York, tempat untuk mengonsumsi alkohol dan ganja, museum, stadion, dan tempat-tempat lain seperti tempat pemberian suara, dan kawasan Times Square.

Kubu Republik mengeluh bahwa UU yang akan berlaku mulai 1 September itu membuat hak membawa senjata tidak sepenuh hak-hak konstitusional lain seperti kebebasan berbicara dan beragama.

“Sekarang mendapatkan izin membawa senjata lebih mudah. Namun Anda tak akan bisa membawa (senjata) itu ke mana-mana,” kata Mike Lawler, anggota Majelis Legislatif dari Republik.

Asosiasi Senapan Nasional (NRA), kelompok berpengaruh dari para pemilik senjata, menyebut UU itu sebagai pelanggaran mencolok karena membuat lebih banyak pembatasan terhadap hak membela diri warga New York. Pernyataan itu mengindikasikan tentang akan adanya gugatan hukum terhadap UU tersebut.

“Gubernur Hochul dan sekutunya yang anti Amandemen Kedua di Albany telah menentang Mahkamah Agung Amerika Serikat dengan mengubah secara sengaja undang-undang membawa senjata New York,” kata direktur NRA wilayah New York Darin Hoens lewat pernyataan.

Aturan perizinan yang baru mensyaratkan para pemohon untuk bertemu dengan petugas terkait, biasanya hakim atau polisi, untuk wawancara langsung. Mereka juga harus menyerahkan informasi terperinci tentang anggota keluarga dekat di mana mereka tinggal.

Senjata ilegal yang disita ditampilkan dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Kota New York (NYPD) di New York, AS

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Lima Qori dan Qoriah Kuansing Lolos Perkuat Riau di MTQ Nasional 2026

Kuansing sukses menjadi tuan rumah MTQ Riau 2026 dan meloloskan lima qori-qoriah untuk memperkuat kafilah…

4 jam ago

Masih Ada 3.350 Kursi Kosong di SD Negeri Pekanbaru, Ini Sebaran Lengkapnya

Pemko Pekanbaru mencatat masih ada 3.350 kursi kosong di 108 SD Negeri usai pengumuman SPMB…

4 jam ago

Ribuan Warga Antusias Ikuti Fun Walk Mitsubishi Motors dan Riau Pos di Grand Ubud Pekanbaru

Fun Walk Mitsubishi Motors bersama Riau Pos di Grand Ubud Pekanbaru berlangsung meriah, menghadirkan olahraga,…

4 jam ago

Hakim Vonis IRT Bersalah Usai Hina Dokter Spesialis, Dijatuhi Denda Rp5 Juta

IRT di Pekanbaru divonis bersalah atas tindak pidana penghinaan terhadap seorang dokter spesialis dan dijatuhi…

4 jam ago

Brazil adalah Brazil, Ancelotti Tetaplah Don Carlo

Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…

1 hari ago

Pecah Rekor 10 Tahun, Kafilah Inhu Sukses Tembus 4 Besar MTQ Riau 2026

Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…

1 hari ago