Categories: Nasional

Anggota Bawaslu Inhu Divonis Empat Bulan Penjara

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menjatuhkan vonis selama empat bulan terhadap Ketua Devisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Inhu, Sovia Warman SPd. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU selama lima bulan penjara.
Sovia Warman divonis atas perkara Pemilu atas penggelembungan suara calon legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Doni Ronaldi. Pada perkara tersebut juga menyeret dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Randa Rahdinata dan Ridwan, Panwascam Masnur dan Caleg PPP Doni Rinaldi.
Atas putusan tersebut, terdawah melalui penasihat hukumnya Dody Fernando SH MH menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis untuk menyatakan banding. Begitu juga dengan JPU juga menyatakan pikir-pikir menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Majelis hakim pada sidang tersebut dipimpin Darma Indo Damanik SH Mkn yang juga Ketua Ketua PN Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait SH, Petra Jeanny SH MH. JPU dalam perkara tersebut diantaranya, Hayatu Comaini SH, Bambang Dwi Saputra SH, Febri Simamora SH, Jimy Manurung SH, Pidi Siahaan SH, Arico SH dan Misel Tambunan SH.
“Apakah Saudara menerima putusan vonis ini dan apakah melakukan banding? Kepada Saudara diberi kesempatan selama tiga hari untuk menyatakan banding,” ujar Ketua Majelis Hakim Darma Indo Damanik SH Mkn usai membacakan putusan vonis, Selasa (2/7/2019).
Sovia Warman Spd terbukti melanggar pasal 532 junto pasal 55 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain divonis empat bulan, terdawah didenda Rp 8 juta apabila tidak dibayar diganti satu bulan penjara.
Hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwah yakni tidak pernah dihukum dan tulang punggung keluarga. Kemudian dalam persidangan terdawah berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Aksi Curanmor Terbongkar, Pelaku 18 Tahun Ditangkap di Kediaman Mertua

Polisi menangkap pemuda 18 tahun terduga pelaku curanmor di Inhu. Motor korban dicuri saat dini…

19 jam ago

Monyet Liar Kembali Menggigit Warga, Korban di Tembilahan Bertambah Jadi 11 Orang

Teror monyet liar di Tembilahan Hilir, Inhil, semakin meresahkan. Hingga kini 11 warga menjadi korban…

20 jam ago

Tragedi Bocah 9 Tahun Meninggal di Jalan Sontang-Duri, Himarohu Riau: Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Meninggalnya bocah 9 tahun setelah terjebak di Jalan Sontang-Duri memicu sorotan. Himarohu Riau mendesak Pemprov…

2 hari ago

Monyet Liar Terus Teror Warga Tembilahan Hilir, 10 Orang Jadi Korban

Korban gigitan monyet liar di Tembilahan Hilir bertambah menjadi 10 orang. Tim gabungan mengintensifkan pencarian…

2 hari ago

Polres Kuansing Gencarkan Pemberantasan PETI, 48 Rakit Dimusnahkan dalam 7 Hari

Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…

2 hari ago

Indonesia Juara Umum Piala Dunia Woodball 2026, Raih 4 Emas di Malaysia

Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…

3 hari ago