Categories: Nasional

Anggota Bawaslu Inhu Divonis Empat Bulan Penjara

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menjatuhkan vonis selama empat bulan terhadap Ketua Devisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Inhu, Sovia Warman SPd. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU selama lima bulan penjara.
Sovia Warman divonis atas perkara Pemilu atas penggelembungan suara calon legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Doni Ronaldi. Pada perkara tersebut juga menyeret dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Randa Rahdinata dan Ridwan, Panwascam Masnur dan Caleg PPP Doni Rinaldi.
Atas putusan tersebut, terdawah melalui penasihat hukumnya Dody Fernando SH MH menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis untuk menyatakan banding. Begitu juga dengan JPU juga menyatakan pikir-pikir menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Majelis hakim pada sidang tersebut dipimpin Darma Indo Damanik SH Mkn yang juga Ketua Ketua PN Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait SH, Petra Jeanny SH MH. JPU dalam perkara tersebut diantaranya, Hayatu Comaini SH, Bambang Dwi Saputra SH, Febri Simamora SH, Jimy Manurung SH, Pidi Siahaan SH, Arico SH dan Misel Tambunan SH.
“Apakah Saudara menerima putusan vonis ini dan apakah melakukan banding? Kepada Saudara diberi kesempatan selama tiga hari untuk menyatakan banding,” ujar Ketua Majelis Hakim Darma Indo Damanik SH Mkn usai membacakan putusan vonis, Selasa (2/7/2019).
Sovia Warman Spd terbukti melanggar pasal 532 junto pasal 55 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain divonis empat bulan, terdawah didenda Rp 8 juta apabila tidak dibayar diganti satu bulan penjara.
Hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwah yakni tidak pernah dihukum dan tulang punggung keluarga. Kemudian dalam persidangan terdawah berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tergerus Sungai Umban, Bahu Jalan Siak II Amblas Rawan Kecelakaan

Bahu Jalan Siak II di Rumbai amblas akibat tergerus Sungai Umban. Kondisi ini dinilai membahayakan…

5 jam ago

Bangunan Kios Pasar Bawah Telukkuantan Dieksekusi

Pemkab Kuansing mengeksekusi pembongkaran kios Pasar Bawah Telukkuantan. Mayoritas pedagang memilih mengosongkan kios secara mandiri.

6 jam ago

Riau Pos Fun Bike 2026, Satukan Komunitas Sepeda Lewat Olahraga

Riau Pos Fun Bike 2026 kembali digelar sebagai ajang olahraga dan silaturahmi yang mendorong gaya…

6 jam ago

Polisi Tindak Tegas Penyelundupan, 20 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan

Polres Pelalawan memusnahkan lebih dari 20 ton bawang ilegal di TPA Kemang karena tidak dilengkapi…

7 jam ago

Buka Akses Ekonomi, Rohul–Rohil Bangun Jembatan dan Jalan Penghubung

Pemkab Rohul dan Rohil sepakat membangun jembatan dan jalan penghubung di wilayah perbatasan guna memperkuat…

8 jam ago

Atasi Lambatnya Bongkar Muat, IPC TPK Fokus Digitalisasi Layanan Pelabuhan

IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…

1 hari ago