Site icon Riau Pos

DPR Usulkan Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas 2022

dpr-usulkan-revisi-uu-cipta-kerja-masuk-prolegnas-2022

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DPR akan mengupayakan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimasukkan ke program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022.

Anggota Badan Legislatif DPR Christina Aryani menegaskan, pihaknya tanggap menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU tersebut.

”Beliau minta agar ini (revisi) dipercepat dan kami di DPR tentu punya semangat yang sama,” kata Christina kemarin (30/11/2021).

Dalam putusannya, MK memberikan tenggat dua tahun untuk menyempurnakan UU Cipta Kerja. Menurut Christina, perbaikan bahkan mungkin bisa lebih cepat dari dua tahun. Politikus Golkar itu pun mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang dinilai cepat memberikan arahan dan kepastian kepada investor.

Dalam pandangan Christina, UU Cipta Kerja merupakan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi dalam meningkatkan kepastian hukum serta mempermudah investasi berusaha di Indonesia. Hasilnya, kata dia, sejauh ini cukup baik.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat kenaikan realisasi investasi 7,8 persen year-on-year (YoY) sejak Januari–September 2021. Jumlah penciptaan lapangan kerja yang terakumulasi mencapai 912.402 tenaga kerja selama triwulan I hingga III.

Kemudian, perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) telah menerbitkan 379.051 perizinan selama Agustus–Oktober 2021. Perizinan usaha tersebut paling banyak diberikan kepada usaha mikro.

”Artinya, secara operasional ini sudah berjalan sangat baik dan tidak ada alasan bagi kita untuk mengambil langkah mundur,” tegasnya.

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, pihaknya menghormati putusan MK terkait dengan UU Cipta Kerja. DPR siap menindaklanjuti putusan MK tersebut bersama pemerintah.

”Sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,” kata mantan Menko pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK) itu.

Terkait dengan perintah putusan MK yang memberikan tenggat dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja, menurut Puan, dewan akan mengupayakan hal tersebut masuk prolegnas prioritas 2022. Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut.

”Agar UU Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen,” ucap perempuan pertama yang menjabat ketua DPR itu.

Puan mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang memberikan jaminan keamanan dan kepastian investasi kepada pelaku usaha dan investor dari dalam maupun luar negeri. Jaminan itu penting karena seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satu pun pasal yang dibatalkan MK sampai UU tersebut direvisi.

Dia berharap jaminan dari Presiden Jokowi itu bisa menjaga kondusivitas iklim investasi dalam negeri.

”Yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi Covid-19,” kata Puan.

 

Sumber; Jawapos.com

 

Editor : Erwan Sani

Exit mobile version