PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Peredaran gelap narkoba di Kota Bertuah masih terus bergulir. Baru-baru ini empat orang pemilik obat-obat terlarang jenis ekstasi diringkus di tempat hiburan malam (THM) Paragon Pub dan KTV di Jalan Sultan Syarif Qasim.
Satu dari empat orang pengedar itu merupakan wanita. Kini mereka pun diamankan di Polsek Limapuluh jalan Sisingamangaraja.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handytio menyebut, identitas tersangka AL alias Ade (23), MP alias Amat (26) ES alias Eka (35) dan EN alias Susan (45).
"Ada empat orang tersangka penyelahguna yang telah diamankan pada Ahad (29/11) pukul 00.30 WIB. Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 105 butit pil ekstasi," jelasnya.
Penangkapan itu dikomando Kanitreskrim Iptu Lukman yang mana di parkiran itu terlihat dua tersangka AL dan MP. Dari kantong celana AL didapati satu plastik bening berisikan 2 butir pil ekstasi merk Instagram warna pink.
"Setelah dikembangkan diamankan ES. Selanjutnya berdasar undercover buy diamankan EN sebagai pemasok," ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terjerat Pasal 114 atau Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Wako Pekanbaru perkuat peran RT/RW, utang Rp470 miliar lunas dan pembangunan tetap berjalan jelang setahun…
BNNK Kuansing gelar razia jelang Ramadan 1447 H di Telukkuantan. Tujuh orang dinyatakan positif narkoba…
Kemarau panjang sebabkan krisis air bersih di Bengkalis. Usaha galon dan laundry tutup, Perumda siapkan…
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.