Categories: Nasional

Mantan Menkes Bebas, Uang Pengganti Rp1,9 M Masuk Kas Negara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari akhirnya menghirup udara segar, Sabtu (31/10). Terpidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005 itu bebas murni dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Apriyanti membenarkan ihwal bebasnya Siti Fadilah Supari tersebut. “Betul,  bebas pagi ini (kemarin, red),” ujar Rika kepada wartawan, Sabtu (31/10).

Rika Aprianti menjelaskan, bebasnya mantan Menteri Kesehatan di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan berupa uang pengganti. ”Uang pengganti telah dibayar kan ke kas negara,” kata Rika, Sabtu (31/10).

Sebagaimana diketahui, total uang pengganti yang dibayar Siti mencapai Rp1,9 miliar. Uang itu terkait dengan penerimaan gratifikasi dari PT Graha Ismaya, penyalur pengadaan alkes. Setelah bebas, Siti pulang ke rumahnya di Perumahan Billy Moon, Jalan Kelapa Hijau Blok Q4 Nomor 12, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Diketahui, Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Vonis dibacakan hakim pada 16 Juni 2017. Siti Fadilah dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti Fadilah Supari menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,7 miliar. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Pada pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai, Siti tidak mau mengakui perbuatan. Selain itu, perbuatan Siti tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Meski demikian, Siti bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia. Siti tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun pada 2018 Siti mengajukan upaya hukum peninjauan kembali namun ditolak MA.(tyo/c14/oni/jpg)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kejari Pekanbaru Segera Gelar Perkara Kasus SPPD Fiktif, Ini yang Masih Ditunggu

Kasus dugaan SPPD fiktif dan makan minum Setwan Pekanbaru masih disidik. Lebih 100 saksi diperiksa…

14 jam ago

101 Koperasi Merah Putih di Meranti Sudah Dibentuk, Tapi Belum Satu Pun Beroperasi

Sebanyak 101 Koperasi Merah Putih telah terbentuk di Kepulauan Meranti, namun hingga Agustus 2026 belum…

14 jam ago

Menang Dua Gim, Jonatan Christie Ungkap Tantangan di Laga Perdana Kejuaraan Dunia

Jonatan Christie menang atas Matthias Kicklitz di Kejuaraan Dunia BWF 2026. Rehan/Gloria juga melaju setelah…

15 jam ago

Tak Sekadar Sponsorship, Ini Dukungan RAPP untuk Pacu Jalur Nasional 2026

RAPP mendukung Pacu Jalur Nasional 2026 di Kuansing dengan total Rp350 juta, termasuk bantuan kebersihan…

15 jam ago

Jalan Teratai Pekanbaru Dibedah, Drainase Tersumbat Ikut Diperbaiki hingga Akhir Tahun

Pemko Pekanbaru memperbaiki Jalan Teratai sepanjang 783 meter sekaligus membenahi drainase tersumbat untuk mengurangi genangan…

15 jam ago

Unri Kenalkan Smart Posyandu di Kampar, Pencatatan Kesehatan Ibu dan Balita Kini Lebih Digital

Unri mengenalkan Smart Posyandu kepada 35 kader dari 18 posyandu di Pandau Jaya untuk mendukung…

15 jam ago