Categories: Nasional

MK Nyatakan Koruptor Berhak Dapat Remisi

JAKARTA (TIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, syarat keberhasilan pemberantasan korupsi perlu mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah hingga seluruh elemen masyarakat.

Pernyataan ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan seluruh narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi, berhak mendapat remisi. Hal itu disampaikan saat membacakan putusan uji materi pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diajukan OC Kaligis.

"Syarat keberhasilan pemberantasan korupsi tersebut adalah komitmen dan dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah, pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan segenap elemen masyarakat," kata Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/10).

Ali menyampaikan, dalam penanganan suatu perkara, pada prinsipnya KPK fokus pada tupoksinya yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan. Selanjutnya, pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

"Namun pemberantasan korupsi sepatutnya kita maknai sebagai siklus dari hulu ke hilir yang saling terintegrasi," papar Ali.

Menurutnya, penegakkan hukum perkara korupsi sebagai extra ordinary crime bukan saja demi rasa keadilan, tapi juga harus bisa memberi efek jera kepada pelaku. Hal ini untuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mencegah perbuatan serupa terulang, serta bisa memberi manfaat bagi negara melalui pemulihan asetnya.

Dia menegaskan, konsep tersebut selaras dengan Strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang memadupadankan upaya penindakan-pencegahan-pendidikan.

"Demi mewujudkan pemberantasan korupsi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kejari Pekanbaru Segera Gelar Perkara Kasus SPPD Fiktif, Ini yang Masih Ditunggu

Kasus dugaan SPPD fiktif dan makan minum Setwan Pekanbaru masih disidik. Lebih 100 saksi diperiksa…

14 jam ago

101 Koperasi Merah Putih di Meranti Sudah Dibentuk, Tapi Belum Satu Pun Beroperasi

Sebanyak 101 Koperasi Merah Putih telah terbentuk di Kepulauan Meranti, namun hingga Agustus 2026 belum…

15 jam ago

Menang Dua Gim, Jonatan Christie Ungkap Tantangan di Laga Perdana Kejuaraan Dunia

Jonatan Christie menang atas Matthias Kicklitz di Kejuaraan Dunia BWF 2026. Rehan/Gloria juga melaju setelah…

15 jam ago

Tak Sekadar Sponsorship, Ini Dukungan RAPP untuk Pacu Jalur Nasional 2026

RAPP mendukung Pacu Jalur Nasional 2026 di Kuansing dengan total Rp350 juta, termasuk bantuan kebersihan…

15 jam ago

Jalan Teratai Pekanbaru Dibedah, Drainase Tersumbat Ikut Diperbaiki hingga Akhir Tahun

Pemko Pekanbaru memperbaiki Jalan Teratai sepanjang 783 meter sekaligus membenahi drainase tersumbat untuk mengurangi genangan…

15 jam ago

Unri Kenalkan Smart Posyandu di Kampar, Pencatatan Kesehatan Ibu dan Balita Kini Lebih Digital

Unri mengenalkan Smart Posyandu kepada 35 kader dari 18 posyandu di Pandau Jaya untuk mendukung…

15 jam ago