Buru Dua Tersangka Kasus BLBI
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan lembaga antirasuah Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) untuk menangkap dua tersangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kedua tersangka yaitu Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim merupakan buron KPK dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya dengar yang bersangkutan sudah jadi warga negara permanen di Singapura. Kami sudah koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura. Itu kami sampaikan surat-suratnya, ya, sudah kita tunggu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).
Alex mengatakan, pihaknya sudah memanggil Sjamsul dan Itjih sebanyak tiga kali. Kedua tersangka itu terus mangkir dari panggilan.
Menurut Alex, KPK memiliki perjanjian kerja sama alias MoU bersama CPIB. Perjanjian itu mengatur soal kerja sama pemulangan atau pemeriksaan tersangka dengan Singapura.
Meski demikian, Alex menekankan pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak KPK agar Singapura mendeportasi Sjamsul dan istrinya.
Namun, Alex mengharapkan KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di Singapura.
"Intinya yang kami butuhkan keterangan yang bersangkutan. Kami memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," kata dia.
KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim lewat Kepolisian Republik Indonesia, Senin (30/9). Pengajuan DPO itu dilakukan setelah kedua tersangka mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali.
Sjamsul dan Itjih sendiri sudah ditetapkan tersangka sejak 10 Juni 2019. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.
Dalam kasus BLBI ini, BPK menemukan bahwa Sjamsul dan istrinya telah merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Sjamsul dan istrinya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.
Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…
Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…
PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…
sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…
Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…