Categories: Nasional

KPK Dinilai Meningkatkan Investasi Indonesia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah banyak memberikan kontribusi positif dalam memperbaiki iklim usaha dan investasi. Sehingga menurutnya, tudingan KPK melemahkan masuknya investasi dinilai tidak berdasar.

Hal ini dikatakan, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini, menepis pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang menyebut, KPK menghambat investasi.

“Faktanya, keberadaan KPK selama beberapa tahun terakhir ini justru menunjukkan hal yang positif bagi dunia usaha dan investasi,” kata Emerson dalam diskusi bertajuk ‘Benarkah KPK Menghambat Investasi?’ di Jakarta, Senin (1/10).

Emerson menyebut, jika merujuk pada Indeks Kemudahan Berbisnis (IKB), investasi di Indonesia menunjukkan hal positif bagi dunia usaha.

“Sebagaimana itu disampaikan dari Indeks Kemudahan Berbisnis (IKB) yang dikeluarkan Bank Dunia dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparency International,” ucap Emerson.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, nilai investasi di bawah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum direvisi dalam 6 tahun terakhir mengalami peningkatan.

“Investasi asing secara domestik secara nominal naik. Dalam 6 tahun terakhir investasi di bawah UU KPK lama,” ujar Yustinus.

Berdasarkan data yang dihimpun CITA, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), angkanya terus naik. Sejak kuartal I 2013, PMDN senilai Rp27,5 triliun terus meningkat selama 6 tahun menjadi Rp89,1 triliun di kuartal III 2018.
Sedangkan untuk PMA, kuartal I 2013 sebesar Rp65,5 triliun terus meningkat dalam waktyu 6 tahun menjadi Rp84,7 triliun di kuartal III 2018.

Data tersebut sekaligus membantah pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut, bahwa keberadaan KPK bisa mengganggu investasi. Bahkan, Yustinus mengaku bingung dan tidak menemukan pasal dalam Undang-undang KPK yang telah direvisi yang disebut untuk memperkuat KPK.

“Kalau dibaca saya bingung bagian mana yang memperkuat. Banyak orang sinis yang demo, bisa dibayangkan kalau enggak ada akan begitu banyak UU yang begitu buruk akhir-akhir ini,” tukasnya.

Untuk diketahui, elemen mahasiswa hingga masyarakat melakukan aksi unjuk rasa yang menuntut dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang telah disahkan DPR RI bersama Pemerintah. Massa menilai revisi UU KPK sangat melemahkan kinerja KPK ke depan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

APBD Terbatas, Meranti Andalkan Program IJD untuk Benahi 9,6 Km Jalan

Pemkab Kepulauan Meranti mengusulkan tiga ruas jalan sepanjang 9,6 km masuk program IJD dengan kebutuhan…

27 menit ago

Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Pekanbaru, Polusi Tertinggi Ketiga di Indonesia

Kabut asap karhutla masih menyelimuti Pekanbaru. Kualitas udara memburuk, AQI mencapai 171 dan 156 titik…

2 jam ago

Bentrokan Konflik Lahan 80 Hektare di Kuansing, 9 Orang Terluka

Bentrokan dua kelompok terkait konflik lahan 80 hektare terjadi di Kuansing. Sembilan orang terluka dan…

2 jam ago

Jalan Sontang-Duri Kembali Berlumpur, Truk Bermuatan Berat Banyak Terjebak

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan menggerus timbunan. Truk bermuatan berat kesulitan melintas dan terjebak…

2 jam ago

Erupsi 4 Gunung Bikin 8 Bandara Ditutup, 35 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Batal

Erupsi empat gunung mengganggu penerbangan. Sebanyak 35 penerbangan dari dan ke Pekanbaru batal setelah delapan…

2 jam ago

Distribusi Tersendat, Semen di Rohul Langka hingga Warga Harus Antre

Kelangkaan semen di Rohul hampir sebulan membuat warga harus booking. Omzet toko bangunan turun hingga…

2 jam ago