Categories: Nasional

9 Juta KPM Terima Tambahan Rp500 Ribu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Sosial (Kemensos) menambah besaran bantuan sosial tunai (BST) untuk penerima bantuan pangan nontunai (BPNT). Besarannya Rp500 ribu. Namun, ada syarat tertentu bagi penerimanya.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menjelaskan, syarat penerima merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT nonpenerima program keluarga harapan (PKH). Yakni, 9 juta peserta yang murni penerima BPNT. Sebagai informasi, jumlah KPM peserta BPNT saat ini mencapai 20 juta dengan indeks bantuan Rp200 ribu per bulan. Jumlah itu mengalami perluasan dari sebelumnya hanya 15,2 juta KPM.

"Tambahan bantuan ini kita harapkan dapat meringankan beban KPM program sembako non-PKH akibat pandemi Covid-19," ujarnya pada penyaluran secara simbolis BST BPNT non-PKH di Jakarta, Senin (31/8).

Bantuan itu, kata dia, hanya diberikan sekali untuk Agustus. Artinya, pada Agustus, KPM menerima dana Rp700 ribu. Pihaknya mengalokasikan anggaran Rp4,5 triliun untuk tambahan bantuan tersebut. Dana BST untuk KPM BPNT non-PKH sudah dapat dicairkan mulai Senin (31/8) melalui Himpunan Bank Pemerintah (Himbara).

Juliari berharap, selain membantu daya beli masyarakat, BST tambahan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, perekonomian bisa kembali bangkit. Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama menambahkan, penerima BPNT non-PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Mereka tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Dia menjelaskan, jika dana reguler Rp200 ribu hanya dikhususkan untuk membeli sembako, BST tambahan tidak. KPM bebas menggunakannya untuk keperluan lainnya. Diakui, Kemensos tengah menggenjot penyaluran bansos untuk masyarakat miskin. Tercatat, dari Rp81 triliun anggaran bansos di PFM, sudah lebih dari 66 persen yang terealisasi.(mia/c10/fal/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

15 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

15 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

15 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

15 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago