Categories: Nasional

Jangan Paksa Anak Masuk SMP Negeri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru akan memulai pelaksaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP negeri, hari ini, Rabu (1/7) hingga tujuh hari ke depan. Untuk SMP negeri, kuota penerimaan hanya untuk sekitar 8 ribuan peserta didik baru. Jumlah ini kurang dari setengah lulusan SD se-Pekanbaru yang mencapai sekitar 19.000 an murid.

PPDB akan berlangsung secara online.  PPDB tahun 2020 berlangsung dalam empat jalur. Ada jalur zonasi sebanyak 60 persen, jalur afirmasi kurang mampu sebanyak 15 persen, jalur prestasi sebanyak 20 orang tua sebanyak 5 persen.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Selasa (30/6) memaparkan, daya tampung SMP di Kota Pekanbaru memang terbatas. Dengan 45 SMP negeri hanya bisa menampung sekitar 8.000 peserta didik baru. "Untuk SMP negeri penerimaan itu sekitar 8 ribuan pelajar," kata dia.

Melihat kondisi ini, dia menyarankan agar orang tua wali murid tidak memaksakan anaknya harus masuk ke sekolah negeri. "Kalau seandainya tidak masuk zonasi jangan dipaksakan. Pendidikan itu kan tidak hanya diolah oleh negeri saja. Tapi juga ada pihak swasta," paparnya.

Sekolah swasta pun kata dia diimbau pula untuk tidak memungut biaya yang tinggi bagi siswa yang baru masuk. "Kami akan buatkan imbauan nya nanti ke swasta, agar sekolah tetap bisa hidup, tetapi jangan terlalu menekan biaya," singkatnya.

PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No 44/2019. Di sini disebutkan KK menjadi bukti domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada KK. KK tersebut diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW warga yang dilegalisir oleh lurah setempat. Surat itu menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Selain zonasi, siswa yang mendaftar di jalur afirmasi kurang mampu harus melengkapi dokumen seperti bukti sebagai penerima PKH, Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Indonesia Pintar. Para calon peserta didik juga bisa membuat surat keterangan tidak mampu yang disahkan lurah setempat.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN(PEKANBARU)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Buron ke Sumut, Dalang Pembakaran Jaring Nelayan di Rohil Akhirnya Ditangkap

Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.

7 jam ago

Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan 99.700 KL Biosolar

Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…

7 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Bertanding

Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…

7 jam ago

PLN Rengat Resmikan SPKLU di Bank Mandiri, Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…

7 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Seragam Gratis Rampung Dibagikan Oktober

sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…

8 jam ago

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 34 Pesawat dari Pekanbaru Batal

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…

8 jam ago