Categories: Nasional

Parah, Pria Beristri Hamili Siswi SMP hingga Melahirkan

BERAU(RIAUPOS.CO) – Jodi (26) berurusan dengan hukum karena menghamili siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial NSW (14).

Perbuatan pria beristri itu membuat NSW hamil. NSW bahkan sudah melahirkan di rumahnya di Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih, Berau, Kalimantan Timur, 22 Juni 2019.

Kapolsek Talisayan Iptu Faisal Hamid mengatakan, orang tua korban berinisial BS (38) membuat laporan karena tidak terima anaknya digauli oleh Jodi.

“Kami mendapat laporan dari orang tua korban pada Sabtu (29/6) sekitar pukul 12:00 Wita,” kata Faisal, Ahad(30/6).

Petugas langsung melakukan pengintaian di rumah tersangka. Namun, Jodi tidak ada di rumahnya.

Selanjutnya petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah salah seorang rekannya di Limunjan, Kelurahan Sambaliung.

“Tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (29/6) sekitar pukul 17:00,” sambung Faisal.

Dari hasil penyidikan sementara, Jodi mengakui sudah melakukan hubungan terlarang dengan korban sebanyak sepuluh kali sejak Agustus 2018 lalu.

Jodi enam kali mencabuli NSW di bengkel miliknya di RT 04 Tembudan. Dia juga empat kali menggauli NSW di Gua Gunung Bajau, Kecamatan Batu Putih.

Faisal menjelaskan, Jodi sempat kabur ke Tanjung Redeb. Namun, petugas berhasil melacak keberadaan Jodi.

“Orang tua korban mengaku kaget saat anaknya melahirkan. Sebab, sebelumnya tidak ada tanda-tanda anaknya hamil. Terlebih korban masih aktif bersekolah,” beber Faisal.
Mengetahui anaknya melahirkan, orang tua korban pun langsung bertanya kepada NSW. NSW pun menyebut nama Jodi.

Menurut Faisal, sebenarnya orang tua korban sempat mempertimbangkan untuk menempuh jalan damai dengan meminta pertanggung jawaban tersangka.

“Namun, tersangka tidak menunjukkan iktikad baik sehingga keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi,” jelas Faisal.

Jodi kini mendekam di sel Mapolres Berau. Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Jodi mengakui dirinya selama ini menjalin hubungan asmara dengan NSW.

Sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri, keduanya sudah saling berkomunikasi melalui pesan singkat.

Akan tetapi, tersangka mengaku tidak mengetahui korban hamil. Apalagi, kata dia, dirinya sudah beberapa bulan terakhir tidak berhubungan lagi dengan korban.

Jodi menjelaskan, dirinya terakhir menghubungi korban via SMS pada Mei lalu. Korban pun saat itu tidak menjawab pesan singkat yang dikirim tersangka hingga saat ini.

“Saya memang sempat sepuluh kali berhubungan badan sama dia atas dasar suka sama suka. Saya menyesal atas perbuatan itu. Saya minta maaf,” ungkapnya. (yat/asa)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

   

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

19 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

20 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago