Categories: Nasional

Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi Kredit Bakulan PT PER

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidikan lanjutan dugaan korupsi fasilitas kredit bakulan di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), terus berlanjut. Kini, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru segara menetapkan satu tersangka baru yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp1,2 miliar. 

Penanganan perkara ini, merupakan pengembangan atas penetapan tiga tersangka yaitu Irfan Helmi mantan Pimpinan Desk PMK PT PER. Lalu, mantan Analisis Pemasaran PT PER Rahmawati dan Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit, Irawan Saryono.

Ketiganya telah dijebloskan ke penjara sejak 25 November 2019 lalu dan penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan pada Kamis (23/1). Yang mana, mereka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. 

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau, beberapa waktu lalu. Gelar perkara ini, kata dia, untuk memutuskan tersangka baru dalam lanjutan pengusutan perkara tersebut. "Kami sudah ekspos, untuk penetapan tersangka," ungkap Yuriza Antoni kepada RiauPos.co, Senin (1/6). 

Tersangka baru dalam pengembangan perkara ini, disampaikannya, berjumlah satu orang. Namun, ketika disinggung siapa calon pesakitan tersebut, mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan ini, belum bersedia menyebutkannya. Ia berasalan pengumuman tersangka dilakukan setelah diterbitkan surat perintah penetapan tersangka.

"Tersangka sudah ada satu orang, tapi sekarang belum bisa kami sampaikan identitasnya. Nanti setelah diterbitkan sprint baru kami umumkan," pungkas Yuriza. 

Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Di mana, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.

Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada pada 31 Mei 2019 dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kepala Kejari Pekanbaru. Pada tahap penyelidikan, penyelidik sudah memeriksa 7 orang dari PT PER dan pihak swasta.

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago