Categories: Nasional

Yusril Ungkap Alasan Pemerintah Jokowi yang Ogah Lakukan Lockdown

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menghadapi virus corona atau Covid-19 di dalam negeri ini. Termasuk meberlakukan status darurat kesehatan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menduga, pemerintah tidak melakukan lockdown atau karantina wilayah karena faktor ekonomi. Karena ia duga pemerintah tidak akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Mungkin khawatir dengan masalah ekonomi. Pemerintah juga mungkin tidak akan mampu menyediakan kebutuhan dasar hidup masyarakat dan hewan ternak yang ada di daerah, sebagaimana yang diterapkan dalam aturan karantina wilayah," ujar Yusril kepada JawaPos.com, Rabu (1/4).

Karena jika lockdown dilakukan, maka ‎kewajiban pemerintah menyediakan kebutuhan dasar masyarakat. Seperti sembako, listrik dan air bersih di daerah yang dikenakan karantina wilayah itu sepenuhnya.

"Karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat , bukan tanggung jawab pemerintah daerah," katanya.

Menurut Yusril, jika Jakarta dilakukan lockdown maka pemerintah harus menyediakan sembako buat sekitar 14 juta orang entah untuk berapa lama.

"Bisa-bisa kita seperti India. Lockdown yang dilakukan tanpa persiapan matang, bisa membuat rakyat kalang-kabut dan akhirnya kelaparan," ungkapnya.

Yusril juga mengatakan, apabila dalam dua minggu atau dalam sebulan ke depan PSBB ternyata tidak efektif. Maka dia mempertanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah.

"Jika keadaan makin memburuk, saya menduga, pemerintah tidak akan punya pilihan lain kecuali menerapkan lockdown," paparnya.

Karena itu selama masa penerapan PSBB ini, Yusril menyarankan agar pemerintah mulai bersiap-siap menghadapi risiko terburuk kalau akhirnya tidak punya pilihan lain menghadapi wabah virus Korona.

"Kecuali memilih menerapkan Karantina Wilayah, jika pandemi ini ternyata tidak mampu dihadapi dengan PSBB," ungkapnya.

Diketahui, ‎Presiden Jokowi telah meneken dua aturan yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penjelasan tentang PSBB dijabarkan dalam Pasal 59 UU Karantina Kesehatan. PSBB dalam hal ini merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

PSBB bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.

Pembatasan sosial yang dimaksud meliput peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

20 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

21 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago