Categories: Nasional

Yusril Ungkap Alasan Pemerintah Jokowi yang Ogah Lakukan Lockdown

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menghadapi virus corona atau Covid-19 di dalam negeri ini. Termasuk meberlakukan status darurat kesehatan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menduga, pemerintah tidak melakukan lockdown atau karantina wilayah karena faktor ekonomi. Karena ia duga pemerintah tidak akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Mungkin khawatir dengan masalah ekonomi. Pemerintah juga mungkin tidak akan mampu menyediakan kebutuhan dasar hidup masyarakat dan hewan ternak yang ada di daerah, sebagaimana yang diterapkan dalam aturan karantina wilayah," ujar Yusril kepada JawaPos.com, Rabu (1/4).

Karena jika lockdown dilakukan, maka ‎kewajiban pemerintah menyediakan kebutuhan dasar masyarakat. Seperti sembako, listrik dan air bersih di daerah yang dikenakan karantina wilayah itu sepenuhnya.

"Karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat , bukan tanggung jawab pemerintah daerah," katanya.

Menurut Yusril, jika Jakarta dilakukan lockdown maka pemerintah harus menyediakan sembako buat sekitar 14 juta orang entah untuk berapa lama.

"Bisa-bisa kita seperti India. Lockdown yang dilakukan tanpa persiapan matang, bisa membuat rakyat kalang-kabut dan akhirnya kelaparan," ungkapnya.

Yusril juga mengatakan, apabila dalam dua minggu atau dalam sebulan ke depan PSBB ternyata tidak efektif. Maka dia mempertanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah.

"Jika keadaan makin memburuk, saya menduga, pemerintah tidak akan punya pilihan lain kecuali menerapkan lockdown," paparnya.

Karena itu selama masa penerapan PSBB ini, Yusril menyarankan agar pemerintah mulai bersiap-siap menghadapi risiko terburuk kalau akhirnya tidak punya pilihan lain menghadapi wabah virus Korona.

"Kecuali memilih menerapkan Karantina Wilayah, jika pandemi ini ternyata tidak mampu dihadapi dengan PSBB," ungkapnya.

Diketahui, ‎Presiden Jokowi telah meneken dua aturan yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penjelasan tentang PSBB dijabarkan dalam Pasal 59 UU Karantina Kesehatan. PSBB dalam hal ini merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

PSBB bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.

Pembatasan sosial yang dimaksud meliput peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Sambut Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan Jangan Jadikan Sekadar Konten

Buya Yahya ingatkan persiapan utama Ramadhan adalah membersihkan hati dan menyusun rencana ibadah agar bulan…

9 jam ago

Ramadan 2026, Jam Belajar SD dan SMP di Kampar Dipersingkat

Disdikpora Kampar atur jam belajar dan jadwal libur Ramadan 1447 H. PAUD-TK diliburkan, SD dan…

10 jam ago

Damkar Pekanbaru Kerahkan 6 Unit Mobil Padamkan Rumah Terbakar di Jalan Rajawali

Rumah kontrakan kosong di Jalan Rajawali Pekanbaru terbakar. Kerugian diperkirakan Rp180 juta, penyebab masih diselidiki.

12 jam ago

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau, Terkait Abdul Wahid

KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…

15 jam ago

Satnarkoba Polres Kampar Amankan 132 Paket Sabu, Pelaku Positif Narkoba

Satnarkoba Polres Kampar tangkap pria dengan 132 paket sabu siap edar. Pelaku positif narkoba dan…

15 jam ago

Bupati Rohul: Zakat Produktif Lewat Z-Auto Ciptakan Ekonomi Mandiri

Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…

18 jam ago