korlantas-polri-bebaskan-denda-pajak-kendaraan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Korlantas Polri membebaskan denda kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak hingga 29 Mei 2020. Keputusan tersebut diambil sebagai imbas dari pandemi virus corona atau COVID-19.
"Jadi, selama KLB (kejadian luar biasa) COVID-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono kepada wartawan, Rabu (1/4).
Jenderal bintang dua ini menerangkan, kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing oleh Pemerintah Daerah. Dia pun sudah memerintahkan Direktur Lalu Lintas di tiap wilayah untuk berkoordinasi dengan pemda setempat.
"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi masing-masing," katanya.
Sebelumnya, Korlantas Polri sudah menutup layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) internasional selama terjadi wabah corona atau COVID-19. Namun, untuk pelayanan SIM biasa tetap diberlakukan seperti biasa. (cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Pemko Pekanbaru mulai memperbaiki Jalan Teratai dengan normalisasi drainase dan overlay sepanjang 783 meter. Pekerjaan…
Seorang buruh angkut sawit di Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang puntung rokok…
Menteri PU mengkaji rencana pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing untuk mendukung Pacu Jalur, memperlancar akses, dan mendorong…
Angkasa Garden Hotel Pekanbaru menghadirkan Promo Merdeka dengan menu baru Mierdeka Laksamana dan Si Merah…
BKD Riau mulai memanggil kepala sekolah terkait kasus kelebihan bayar seragam SMAN. Sanksi disiplin disiapkan,…
Gajah jinak Jovi yang berjasa menangani konflik satwa di Riau mati setelah sebulan dirawat akibat…