mahfud-md-pemerintah-belum-rencanakan-darurat-sipil
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah pusat belum berencana menerapkan darurat sipil di tengah pandemi Covid-19. Dia menyebut pemerintah baru sebatas menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Pemerintah juga sama sekali tidak merencanakan untuk memberlakukan darurat sipil dalam konteks Covid-19,” kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (1/4).
Dia menerangkan, darurat sipil sudah diatur dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan darurat. Namun, opsi tersebut belum menjadi pilihan pemerintah.
“Undang-undang itu sudah stand by tapi hanya diberlakukan nanti kalau diperlukan. Kalau keadaan ini menghendaki darurat sipil baru itu diberlakukan. Sekarang itu tidak,” jelas Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) kebijakan PSBB dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Hal ini guna menyikapi pandemi Covid-19.
“Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,” ujar Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, dengan adanya PP dan Keppres tersebut maka kepala daerah akan sejalan dengan yang diinginkan pemerintah pusat dalam menangani pandemi virus Korona ini. Sehingga semuanya tertangani dengan baik.
“Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi,” katanya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…