Categories: Nasional

IMEI Tak Terdaftar, Pasti Tak Dapat Sinyal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah memutuskan untuk menggunakan skema whitelist dalam sistem deteksi perangkat seluler ilegal melalui nomor international mobile equipment identity (IMEI). Keputusan itu diambil berdasar kesepakatan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, bea cukai, serta perusahaan telekomunikasi di kantor Kemenkominfo kemarin (28/2).

”Terhitung mulai 18 April 2020 dengan skema whitelist, yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya,” kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail MT.

Ismail menekankan, regulasi pengendalian IMEI berlaku ke depan. Karena itu, masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif tapi tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah. ”Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual,” paparnya.

Setelah 18 April, Ismail menyatakan bahwa masyarakat yang membawa perangkat HKT (handphone, komputer genggam, komputer tablet) dari luar negeri atau memesan perangkat yang dikirim dari luar negeri wajib mendaftarkan ke aplikasi yang disediakan oleh pemerintah. Jika tidak, perangkat itu tidak akan bisa terhubung dengan jaringan telekomunikasi alias tidak dapat sinyal. Sebab, IMEI-nya tidak terdaftar.

Selain pengendalian perangkat ilegal, sistem deteksi IMEI, papar Ismail, juga bermanfaat bagi masyarakat untuk melakukan pemblokiran perangkat yang hilang dan atau dicuri melalui operator seluler. ”Sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT,” jelasnya.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Harjanto mengatakan, pengawasan tentang perangkat impor telah masuk peraturan perdagangan. ”Jika IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal, akan dikenai sanksi, sanksi administrasi dan pidana,” ujar Harjanto.

Dari sisi kesiapan operator, perusahaan telekomunikasi mulai menyiapkan alat blokir ponsel ilegal. Group Head Communication XL Tri Wahyuningsih mengatakan, perusahaan sedang melakukan pengadaan EIR (equipment identity registered). ”Kami dalam proses pengadaannya,” ucap Tri.

Di pihak lain, meski tak menyebutkan secara spesifik soal pengadaan EIR, perusahaan operator Telkomsel menyatakan sedang mempersiapkan segala kebutuhan untuk mendukung langkah pemerintah. ”Kami siap mendukung seluruh rangkaian proses, mulai dari kebutuhan uji coba hingga penerapan aturan regulasi IMEI nantinya,” ujar GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sambut Ramadan 1447 H, Potang Bolimau Digelar di Pasirpengaraian

Bupati Rohul ajak masyarakat hadiri potang bolimau di Waterfront City Pasirpengaraian sambut Ramadan 1447 H.

20 jam ago

IAGI, IATMI dan SLB Indonesia Gagas Petrel Hackathon 2026 di UIR

IAGI, IATMI dan SLB Indonesia gelar Kick-Off Petrel Hackathon 2026 di UIR untuk dorong talenta…

22 jam ago

Waterbarrier Digeser, Pengendara Tetap Terobos Jembatan Sinambek

Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.

2 hari ago

Jelang Imlek 2026, Lalu Lintas Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Melonjak 35 Persen

Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…

2 hari ago

Jawab Tantangan Iklim Tropis, RS Awal Bros Hadirkan Solusi Kesehatan Rambut

RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…

2 hari ago

Ramp Check Gabungan di Siak, Pastikan Bus dan Angkutan Barang Laik Jalan

Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…

2 hari ago