Categories: MUI Menjawab

Sanksi Hukum bagi Suami Istri yang Melakukan Hubungan Intim di Siang Ramadan

Assalamualaikum ustaz, nama saya Jojo, saya baru menikah satu bulan yang lalu. Apa sanksi hukum yang diterima oleh pasangan suami istri yang melakukan hubungan intim di siang Ramadan pak ustaz ? Terima kasih pak ustaz.

Jojo, 08238738XXXX

Jawaban:

Di antara yang dapat membatalkan ibadah puasa Ramadhan adalah bersetubuh (jima’) di siang hari saat berpuasa. Penting untuk diketahui bahwa melakukan pelanggaran bersetubuh (jima’) saat puasa adalah suatu perbuatan yang tidak dinanjurka dalam Islam. Puasa adalah waktu untuk membersihkan diri secara spiritual, menjauhkan diri dari perbuatan dosa, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menjaga diri dari melakukan pelanggaran saat menjalani ibadah puasa. Di dalam kitab Fathul Qarib yang ditulis Ibnu Qashim al-Ghazir menyebutkan ‘’ Barangsiapa yang bersetubuh di siang hari Ramadan dengan sengaja, maka ia wajib mengqadha puasa dan diwajibkan membayar kafarat berupa memerdekakan hamba sahaya (budak), apabila ia tidak menemukan maka harus diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut dan apabila tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin. Setiap satu orang mendapat satu mud.

Dikisahkan juga, datang seorang lelaki kepada Nabi Muhammad SAW yang mengadu dan bercerita bahwasanya ia telah menyetubuhi istrinya di siang hari bulan Ramadan. Kemudian Nabi Muhamad SAW bertanya kepada lelaki tersebut, “Apakah kamu mampu memerdekakan budak? Lelaki menjawab, “Tidak”. Nabi bertanya kembali, “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Lelaki tersebut menjawab, “Tidak”. Nabi bertanya, “Apakah kamu mampu memberikan makan kepada 60 orang miskin?” Lelaki menjawab: “Tidak”. (HR. Bukhari)

Baca Juga: Tips Mohamed Salah Jaga Performa Pesepakbola saat Puasa Ramadan

Dialog Nabi Muhammad SAW yang diatas menjadi dasar larangan bersetubuh atau jima’ ketika berpuasa Ramadhan, serta kewajiban membayar kafarat atau tebusan. Adapun kaffarat dan tebusan yang harus dibayar adalah memerdekakan budak, jika tidak mampu baginya memerdekakan budak makai ia wajib melakukan ibadah puasa dua bulan berturut-turut tanpa putus, jika ia tidak sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut maka dibebankan baginya untuk memberi makan sebanyak 60 orang fakir miskin.

Kafarat/tebusan dibayarkan secara berurutan dan disesuaikan dengan kemampuan melalui tiga poin yang disebutkan. kafarat harus dibayar segera sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya atau sebelum seseorang meninggal dunia, jika hal tersebut terjadi lebih dulu. Membayar kafarat dengan tekun dan ikhlas adalah bagian dari pertobatan yang dianjurkan dalam Islam. Wallahu A’lam Bisshowab.(*)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

16 jam ago

Pasar Murah Kampar Sasar Enam Lokasi, Ini Daftar Komoditasnya

Dinas Perdagangan Kampar gelar operasi pasar di enam titik dengan menyediakan kebutuhan pokok harga terjangkau…

17 jam ago

7 Fungsi Vital Steam Line dan Sanitary Valve dalam Industri Modern

Steam Line dan Sanitary Valve berperan penting mengatur aliran uap (untuk pemanasan/sterilisasi) sekaligus menjamin standar…

17 jam ago

Kapasitas Penyimpanan Kritis, Sistem E-Kinerja Pemkab Meranti Lumpuh Sementara

Server e-kinerja Pemkab Kepulauan Meranti sempat lumpuh akibat kapasitas penyimpanan penuh, Diskominfotik siapkan peningkatan infrastruktur.

18 jam ago

Dari Rp4.700 ke Rp2.700, Harga Kelapa Inhil Anjlok Nyaris 40 Persen

Harga kelapa di Inhil turun hampir 40 persen jadi Rp2.700/kg. Petani terpukul jelang Lebaran dan…

18 jam ago

Pro-Kontra Penutupan Jembatan Sungai Sinambek di Sentajo Raya

Jembatan Sungai Sinambek yang sempat ditutup karena rusak parah kembali dibuka warga, Bupati Kuansing ancam…

18 jam ago