Categories: MUI Menjawab

Sanksi Hukum bagi Suami Istri yang Melakukan Hubungan Intim di Siang Ramadan

Assalamualaikum ustaz, nama saya Jojo, saya baru menikah satu bulan yang lalu. Apa sanksi hukum yang diterima oleh pasangan suami istri yang melakukan hubungan intim di siang Ramadan pak ustaz ? Terima kasih pak ustaz.

Jojo, 08238738XXXX

Jawaban:

Di antara yang dapat membatalkan ibadah puasa Ramadhan adalah bersetubuh (jima’) di siang hari saat berpuasa. Penting untuk diketahui bahwa melakukan pelanggaran bersetubuh (jima’) saat puasa adalah suatu perbuatan yang tidak dinanjurka dalam Islam. Puasa adalah waktu untuk membersihkan diri secara spiritual, menjauhkan diri dari perbuatan dosa, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menjaga diri dari melakukan pelanggaran saat menjalani ibadah puasa. Di dalam kitab Fathul Qarib yang ditulis Ibnu Qashim al-Ghazir menyebutkan ‘’ Barangsiapa yang bersetubuh di siang hari Ramadan dengan sengaja, maka ia wajib mengqadha puasa dan diwajibkan membayar kafarat berupa memerdekakan hamba sahaya (budak), apabila ia tidak menemukan maka harus diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut dan apabila tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin. Setiap satu orang mendapat satu mud.

Dikisahkan juga, datang seorang lelaki kepada Nabi Muhammad SAW yang mengadu dan bercerita bahwasanya ia telah menyetubuhi istrinya di siang hari bulan Ramadan. Kemudian Nabi Muhamad SAW bertanya kepada lelaki tersebut, “Apakah kamu mampu memerdekakan budak? Lelaki menjawab, “Tidak”. Nabi bertanya kembali, “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Lelaki tersebut menjawab, “Tidak”. Nabi bertanya, “Apakah kamu mampu memberikan makan kepada 60 orang miskin?” Lelaki menjawab: “Tidak”. (HR. Bukhari)

Baca Juga: Tips Mohamed Salah Jaga Performa Pesepakbola saat Puasa Ramadan

Dialog Nabi Muhammad SAW yang diatas menjadi dasar larangan bersetubuh atau jima’ ketika berpuasa Ramadhan, serta kewajiban membayar kafarat atau tebusan. Adapun kaffarat dan tebusan yang harus dibayar adalah memerdekakan budak, jika tidak mampu baginya memerdekakan budak makai ia wajib melakukan ibadah puasa dua bulan berturut-turut tanpa putus, jika ia tidak sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut maka dibebankan baginya untuk memberi makan sebanyak 60 orang fakir miskin.

Kafarat/tebusan dibayarkan secara berurutan dan disesuaikan dengan kemampuan melalui tiga poin yang disebutkan. kafarat harus dibayar segera sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya atau sebelum seseorang meninggal dunia, jika hal tersebut terjadi lebih dulu. Membayar kafarat dengan tekun dan ikhlas adalah bagian dari pertobatan yang dianjurkan dalam Islam. Wallahu A’lam Bisshowab.(*)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

22 jam ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

23 jam ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

23 jam ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

23 jam ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

24 jam ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

24 jam ago