Categories: MUI Menjawab

Apakah Zakat Profesi Wajib?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustad, setiap bulan honor atau gaji saya dipotong untuk bayar zakat katanya untuk zakat profesi atau penghasilan. Mohon penjelasan mengenai zakat profesi atau penghasilan karena ada ustaz lain yang mengatakan bahwa zakat profesi tidak wajib.

 

Wassalam, dari Musthafa Bangkinang.

 

Jawaban

Zakat profesi atau penghasilan memang tidak ditemukan contohnya dalam hadits, namun dengan menggunakan kaidah ushul figh dapatlah harta profesi dan penghasilan digolongkan kepada kekayaan yang diperoleh seseorang muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan syariat agama. Menurut Yusuf al-Qardhawy, harta penghasilan itu sendiri dapat dibedakan menjadi pertama, penghasilan yang berkembang dari kekayaan lain, misalnya uang hasil menjual poduksi pertanian yang sudah dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% yang tentunya uang hasil penjualan tersebut tidak perlu dizakatkan pada tahun yang sama karena kekayaan asalnya produksi pertanian tersebut sudah dizakatkan. Ini untuk mencegah terjadinya apa yang disebut double zakat. Kedua, penghasilan yang berasal karena penyebab bebas, seperti gaji, upah, honor, dan investasi modal. Karena harta yang diterima ini belum pernah sekalipun dizakatkan, dan mungkin tidak akan pernah sama sekali bila harus menunggu setahun dulu.

Menurut Yusuf al-Qardhawy, perbedaan yang menyolok dalam pandangan fikih tentang harta penghasilan ini, terutama berkaitan dengan adanya konsep haul  (berlaku setahun) yang dianggap sebagai salah satu syarat dari harta yang wajib zakat. Sebagian pendapat mengungkapkan syarat ini berlaku untuk semua jenis harta, tapi sebagian lainnyamengungkapkan syarat ini tidak berlaku untuk seluruh jenis harta, terutama tidak berlaku untuk jenis harta penghasilan. Selama diberlakukan juga ketentuan berlaku setahun itu untuk jenis harta penghasilan, maka akan sulit untuk melaksanakan kewajiban zakat untuk harta penghasilan ini. Kelompok terakhir ini berpendapat, bahwa zakat penghasilan ini wajib dikeluarkan zakatnya langsung ketika diterima tanpa menunggu waktu satu tahun. Diantara kelompok terakhir ini adalah: Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud,Muawiyyah, dan Umar bin Abdul Aziz.

Perbedaan pendapat di antara para ulama dalam hal mewajibkan zakat terhadap harta profesi dan penghasilan ini sudah berlangsung sejak lama. Adapun beberapa ulama modern saat ini telah beranggapan bahwa upaya menemukan hukum pasti zakat harta jenis ini adalah sangat mendesak, dikarenakan inilah jenis penghasilan yang paling banyak dijumpai saat ini. Bila tidak ini berarti kita telah melepaskan kebanyakan orang dari kewajiban zakat yang telah dinyatakan jelas kewajibannya secara umum dalam Al Quran dan Sunnah  seperti firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 267 yang artinya “Hai orang-orang yangberiman keluarkanlah sebagian usaha kalian.” Wassalam.***

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

5 jam ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

7 jam ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

10 jam ago

Dukung BRK Syariah, Pemprov Riau Terapkan Aturan Wajib bagi Investor

Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…

10 jam ago

Revitalisasi Lamban, Pedagang Harap Pasar Bawah Beroperasi Jelang Ramadan

Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…

10 jam ago

Sumbang 4 Medali ASEAN Para Games, Pendidikan Atlet Difabel Digratiskan Pemkab Rohul

Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…

10 jam ago