Categories: MUI Menjawab

Apa Itu I’tikaf dan Syarat-syaratnya

Pertanyaan:

Masjid-masjid di Riau banyak melakukan program i’tikaf, mohon penjelasan ustaz tentang apa itu i’tikaf, syarat-syaratnya dan waktunya di bulan Ramadan? Terima kasih ustaz. Wassalam

Wali

Jawaban:

I’tikaf adalah berdiam diri di masjid untuk beribadah kepada Allah dengan cara tertentu dan dilakukan laki-laki atau wanita.

Hukum I’tikaf terbagi dua: Pertama adalah wajib, seperti i’tikaf nazar. Kedua adalah sunnah mu’akkadah, seperti i’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan.

Syarat sah i’tikaf adalah Islam, berakal, mumayyiz, suci dari hadats besar, dan niat. I’tikaf boleh dilakukan di masjid manapun, baik itu berupa masjid maupun musala, namun tidak diperbolehkan beri’tikaf di mushalla yang terdapat di dalam rumah. Disunnahkan beri’tikaf di masjid jami’, jika dikhawatirkan orang yang melakukan i’tikaf terluput dari melaksanakan Salat Jumat. Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy-Syafii dan Dawud. I’tikaf boleh pada masjid-masjid yang ada.

Tempat I’tikaf yang paling afdhal adalah Masjid Al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsha. Tidak ada I’tikaf yang lebih sempurna dan lebih utama, kecuali tiga masjid. Memang seperti itulah kenyataannya. Bahkan bukan sakedar I’tikaf, nilai shalat di tiga masjid ini pun mempunyai kelebihan tersendiri.

I’tikaf boleh dilakukan, baik untuk jangka waktuyang lama maupun jangka waktu yang singkat. Sah melakukan i’tikaf dengan berdiam di masjid walaupununtuk beberapa saat saja. Ini adalah pendapat Jumhur ulama’.(*)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Donor Darah hingga Cek Mata Gratis, Baksos IKTS Pekanbaru Diikuti Ratusan Warga

Bakti sosial IKTS Pekanbaru mengumpulkan 176 kantong darah dan melayani 250 warga untuk pemeriksaan kesehatan…

1 jam ago

Pemkab Rohul Siapkan Rp5,4 Miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 Desa

Pemkab Rohul menyiapkan Rp5,4 miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 desa. Besaran Bankeu disesuaikan…

2 jam ago

Gubernur Riau Setujui Pengalihan Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu

Gubernur Riau menyetujui pengalihan aset Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu. Perbaikan jalan rusak…

2 jam ago

Polisi Gerak Cepat, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tak Lama Usai Beraksi

Polsek Sukajadi menangkap dua terduga pelaku curanmor beberapa menit setelah beraksi. Keduanya diduga beraksi di…

4 jam ago

Keramat Jubah Merah Melaju Kencang, Juara Rayon IV Gunung Toar Berhasil Diraih

Jalur Keramat Jubah Merah asal Muaro Sentajo berhasil menjadi juara Pacu Jalur Rayon IV Gunung…

5 jam ago

Jembatan Ambruk Sejak April, Jembatan Sementara di Jalan Nelayan Hampir Rampung

Jembatan sementara di Jalan Nelayan, Rumbai, hampir rampung setelah jembatan lama ambruk pada April. Warga…

6 jam ago