Categories: Pekanbaru

Pedagang Hewan Kurban Wajib Miliki Tiga Dokumem

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Untuk hewan kurban yang diperjualbelikan, legalitasnya mutlak. Legalitas hewan kurban yang mesti dimiliki yakni, ada surat kesehatan hewan kurban, surat keterangan asal hewan dan surat lalu lintas hewan kurban.

Kepala Bidang Peternakan Distanak Kota Pekanbaru Heriandria kepada Riau Pos mengatakan, tiga dokumen itu wajib dimiliki oleh pedagang hewan kurban di Kota Pekanbaru.

Semua hewan kurban yang ada di Kota Pekanbaru akan diperiksa oleh tim Distanak Kota Pekanbaru. "Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan hewan kurban layak dikonsumsi dan bukan hasil curian," katanya.(ali)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tukang Ojek di Bengkalis Dibacok Penumpang, Kepala dan Tangan Terluka

Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…

15 jam ago

Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu, Suahasil Nazara Resmi Gantikan

Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…

15 jam ago

3.500 Pramuka Ikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru, Wako Dorong Aksi Nyata

Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…

15 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Tebal, Citilink QG936 Sempat Berputar Sebelum Mendarat

Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…

16 jam ago

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

2 hari ago