Pedagang Hewan Kurban Wajib Miliki Tiga Dokumem
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Untuk hewan kurban yang diperjualbelikan, legalitasnya mutlak. Legalitas hewan kurban yang mesti dimiliki yakni, ada surat kesehatan hewan kurban, surat keterangan asal hewan dan surat lalu lintas hewan kurban.
Kepala Bidang Peternakan Distanak Kota Pekanbaru Heriandria kepada Riau Pos mengatakan, tiga dokumen itu wajib dimiliki oleh pedagang hewan kurban di Kota Pekanbaru.
Semua hewan kurban yang ada di Kota Pekanbaru akan diperiksa oleh tim Distanak Kota Pekanbaru. "Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan hewan kurban layak dikonsumsi dan bukan hasil curian," katanya.(ali)
Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…
Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…
Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…
Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…
Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…
HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…