Categories: Pekanbaru

Penunjukan Plt Sekwan Disebut Langgar Aturan dan Tatib

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau Syamsuar telah menunjuk Joni Irwan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau. Penunjukan tersebut diputuskan gubernur pascadilantiknya sekwan definitif Muflihun sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru. Belakangan hal tersebut ditentang oleh pihak DPRD Riau. Sebab, dalam penunjukan Sekwan DPRD Riau, harus ada persetujuan dari pimpinan DPRD.

Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau Ade Agus Hartanto kepada wartawan, Senin (30/5). Dikatakan Ade Agus, dalam penunjukan pejabat Sekwan DPRD Riau haruslah merujuk kedalam sejumlah aturan. Termasuk juga tata tertib (tatib) DPRD yang sebelumnya telah disepakati bersama.

"Soal pergantian sekwan ini, kalau memang regulasinya memang Plt ya silakan. Kalau Plh juga silakan, tentunya harus diperbaiki. Persoalannya adalah, dalam hal pengangkatan pergantian tentang Sekretaris DPRD Riau, diatur dalam UU No.23/2004, dan tata tertib DPRD sendiri," ujar Ade Agus.

Selain mendapat persetujuan pimpinan DPRD Riau, sambung Ade, penunjukan pergantian jabatan Sekwan DPRD juga harus dikonsultasikan kepada fraksi-fraksi yang ada.

Menurut dia, mekanisme ini yang belum dilewati Gubri dalam memutuskan penunjukan Plt Sekwan DPRD Riau saat ini.

Politikus PKB tersebut bahkan menegaskan, pihaknya tidak akan mempersoalkan perihal siapa nama yanv diajukan. Tapi lebih kepada proses serta ketentuan yang ada.

"Harus ada mekanimse. Ini kan sudah diatur oleh undang-undang dan diperkuat dengan Tatib, maka sama-sama harus kita hormati aturan yang berlaku. Jadi permintaan kami jangan dikangkangi dulu Tatib yang ada, silahkan gubernur mengusulkan nama. Setelah diusulkan baru kita sepakati bersama," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar secara langsung menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kursi kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau dan Sekwan DPRD Riau. Sebab, Kadisdik Riau Kamsol dan Sekwan DPRD Riau Muflihun telah dilantik menjadi Penjabat Bupati dan wali kota.  

Adapun Plt yang ditunjuk, yakni M Job yang merupakan Asisten II Setdaprov Riau untuk merangkap Plt Kadisdik Riau dan Joni Irwan yang merupakan Asisten III Setdaprov Riau untuk merangkap Plt Sekwan DPRD Riau.

Sudah Sesuai Prosedur Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Elly Wardhani SH MH angkat bicara terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Joni Irwan menyusul pelantikan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.

Menurut Elly, penunjukan Joni yang juga Asisten III Setda Provinsi Riau sebagai Plt Sekwan sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar tata tertib (tatib) dewan.

Menurut Elly, penunjukan Plt tidak perlu melalui konsultasi dengan pimpinan dewan, karena diangkat berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) bukan Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagaimana pejabat definitif.

"Yang perlu persetujuan pimpinan dewan itu pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur atau pejabat definitif. Kalau Plt kan hanya berdasarkan SPT," sebut Elly.

Berdasarkan PP No 18/2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa Sekretaris DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD Provinsi setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Hal yang sama juga tercantum dalam tatib Dewan Pasal 187 ayat (2). "Jadi tidak terpenuhi unsur yang dimaksud baik menurut PP atau Tatib Dewan itu," tegas Elly lagi.  Dulu, Muflihun juga pernah menjadi Plt Sekwan ketika Sekwan Kaharuddin dimutasi menjadi Kepala Kesbangpol Provinsi Riau.

 Ketika itu Muflihun tercatat sebagai pejabat eselon III atau Kabag Persidangan dan Produk Hukum Sekretariat DPRD Riau.

Joni Irwan diangkat sebagai Plt Sekwan berdasarkan SPT No: 0384/VISPT/2022 tertanggal 23 Mei 2022.(sol/gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

19 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

19 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago