Categories: Pekanbaru

Penunjukan Plt Sekwan Disebut Langgar Aturan dan Tatib

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau Syamsuar telah menunjuk Joni Irwan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau. Penunjukan tersebut diputuskan gubernur pascadilantiknya sekwan definitif Muflihun sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru. Belakangan hal tersebut ditentang oleh pihak DPRD Riau. Sebab, dalam penunjukan Sekwan DPRD Riau, harus ada persetujuan dari pimpinan DPRD.

Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau Ade Agus Hartanto kepada wartawan, Senin (30/5). Dikatakan Ade Agus, dalam penunjukan pejabat Sekwan DPRD Riau haruslah merujuk kedalam sejumlah aturan. Termasuk juga tata tertib (tatib) DPRD yang sebelumnya telah disepakati bersama.

"Soal pergantian sekwan ini, kalau memang regulasinya memang Plt ya silakan. Kalau Plh juga silakan, tentunya harus diperbaiki. Persoalannya adalah, dalam hal pengangkatan pergantian tentang Sekretaris DPRD Riau, diatur dalam UU No.23/2004, dan tata tertib DPRD sendiri," ujar Ade Agus.

Selain mendapat persetujuan pimpinan DPRD Riau, sambung Ade, penunjukan pergantian jabatan Sekwan DPRD juga harus dikonsultasikan kepada fraksi-fraksi yang ada.

Menurut dia, mekanisme ini yang belum dilewati Gubri dalam memutuskan penunjukan Plt Sekwan DPRD Riau saat ini.

Politikus PKB tersebut bahkan menegaskan, pihaknya tidak akan mempersoalkan perihal siapa nama yanv diajukan. Tapi lebih kepada proses serta ketentuan yang ada.

"Harus ada mekanimse. Ini kan sudah diatur oleh undang-undang dan diperkuat dengan Tatib, maka sama-sama harus kita hormati aturan yang berlaku. Jadi permintaan kami jangan dikangkangi dulu Tatib yang ada, silahkan gubernur mengusulkan nama. Setelah diusulkan baru kita sepakati bersama," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar secara langsung menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kursi kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau dan Sekwan DPRD Riau. Sebab, Kadisdik Riau Kamsol dan Sekwan DPRD Riau Muflihun telah dilantik menjadi Penjabat Bupati dan wali kota.  

Adapun Plt yang ditunjuk, yakni M Job yang merupakan Asisten II Setdaprov Riau untuk merangkap Plt Kadisdik Riau dan Joni Irwan yang merupakan Asisten III Setdaprov Riau untuk merangkap Plt Sekwan DPRD Riau.

Sudah Sesuai Prosedur Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Elly Wardhani SH MH angkat bicara terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Joni Irwan menyusul pelantikan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.

Menurut Elly, penunjukan Joni yang juga Asisten III Setda Provinsi Riau sebagai Plt Sekwan sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar tata tertib (tatib) dewan.

Menurut Elly, penunjukan Plt tidak perlu melalui konsultasi dengan pimpinan dewan, karena diangkat berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) bukan Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagaimana pejabat definitif.

"Yang perlu persetujuan pimpinan dewan itu pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur atau pejabat definitif. Kalau Plt kan hanya berdasarkan SPT," sebut Elly.

Berdasarkan PP No 18/2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa Sekretaris DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD Provinsi setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Hal yang sama juga tercantum dalam tatib Dewan Pasal 187 ayat (2). "Jadi tidak terpenuhi unsur yang dimaksud baik menurut PP atau Tatib Dewan itu," tegas Elly lagi.  Dulu, Muflihun juga pernah menjadi Plt Sekwan ketika Sekwan Kaharuddin dimutasi menjadi Kepala Kesbangpol Provinsi Riau.

 Ketika itu Muflihun tercatat sebagai pejabat eselon III atau Kabag Persidangan dan Produk Hukum Sekretariat DPRD Riau.

Joni Irwan diangkat sebagai Plt Sekwan berdasarkan SPT No: 0384/VISPT/2022 tertanggal 23 Mei 2022.(sol/gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

2 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

3 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

3 hari ago