Categories: Pekanbaru

Ratusan Pengendara dengan Knalpot Brong Ditindak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polda Riau beserta jajaran sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Termasuk jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).

Dimana, selama tiga hari pelaksanaan KRYD dijalankan, direktorat yang dipimpin Kombes Pol Firman Darmansyah tersebut telah menilang sebanyak 363 pengendara karena menggunakan knalpot brong.

Hal itu terungkap dalam pers rilis yang digelar Ditlantas Polda Riau, Rabu (30/3). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Direktur Ditlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah, serta beberapa pejabat dari Ditlantas Polda Riau.

Pantauan Riau Pos terdapat ratusan knalpot brong yang di susun tepat di depan Kantor Ditlantas Polda Riau, Jalan Senapelan, Pekanbaru. Selain itu, tampak juga beberapa kendaraan roda dua yang ditahan, dikarenakan menggunakan knalpot brong dan tidak memiliki surat-surat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, operasi penindakan dan penertiban yang dilakukan jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) ini, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan tertib di masyarakat. Terlebih dalam waktu dekat umat muslim menyambut datangnya bulan suci Ramadan.

"Sebagaimana instruksi Bapak Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal, Polda Riau harus menjamin ketertiban dan keamanan di masyarakat. Dan bagaimana kepolisian harus menciptakan situasi kondusif sehingga masyarakat yang akan menjalankan ibadah di Bulan Ramadan, dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa ada gangguan," kata Kombes Sunarto.

Sunarto kemudian mencontohkan, gangguan yang di timbulkan oleh pengguna kendaraan dengan knalpot brong akan sangat terasa pada pelaksanaan ibadah salat. Baik itu salat wajib 5 waktu, maupun ibadah Salat Tarawih.

Diungkapkan Kombes Sunarto, penindakan dilakukan kepada pemilik sepeda motor yang  menggunakan knalpot tidak sesuai standar yang ditetapkan. Kepada pengendara yang bersangkutan, polisi menerapkan sanksi tilang. Ditegaskan mantan Kabid Humas Polda Sultra ini, kegiatan penindakan dan penertiban seperti ini masih akan terus dilakukan.

"Kita imbau masyarakat bisa tertib berlalu lintas, karena ini untuk keselamatan bagi pengendara itu sendiri, bagi pengguna jalan lain dan masyarakat," ajaknya.

Direktur Lantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah mengungkapkan, kendaraan yang menggunakan knalpot bising, dinilai tidak layak jalan. Pemilik atau pengendaranya juga telah melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22/2009.(nda)

 

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

4 jam ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

4 jam ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

4 jam ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

4 jam ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

4 jam ago

Kebakaran Hebohkan Jalintan Pekanbaru-Bangkinang, Empat Ruko Ludes!

Kebakaran melanda empat bangunan usaha di Rimbo Panjang, Kampar. Tidak ada korban jiwa, penyebab masih…

5 jam ago