Categories: Pekanbaru

Ratusan Pengendara dengan Knalpot Brong Ditindak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polda Riau beserta jajaran sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Termasuk jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).

Dimana, selama tiga hari pelaksanaan KRYD dijalankan, direktorat yang dipimpin Kombes Pol Firman Darmansyah tersebut telah menilang sebanyak 363 pengendara karena menggunakan knalpot brong.

Hal itu terungkap dalam pers rilis yang digelar Ditlantas Polda Riau, Rabu (30/3). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Direktur Ditlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah, serta beberapa pejabat dari Ditlantas Polda Riau.

Pantauan Riau Pos terdapat ratusan knalpot brong yang di susun tepat di depan Kantor Ditlantas Polda Riau, Jalan Senapelan, Pekanbaru. Selain itu, tampak juga beberapa kendaraan roda dua yang ditahan, dikarenakan menggunakan knalpot brong dan tidak memiliki surat-surat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, operasi penindakan dan penertiban yang dilakukan jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) ini, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan tertib di masyarakat. Terlebih dalam waktu dekat umat muslim menyambut datangnya bulan suci Ramadan.

"Sebagaimana instruksi Bapak Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal, Polda Riau harus menjamin ketertiban dan keamanan di masyarakat. Dan bagaimana kepolisian harus menciptakan situasi kondusif sehingga masyarakat yang akan menjalankan ibadah di Bulan Ramadan, dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa ada gangguan," kata Kombes Sunarto.

Sunarto kemudian mencontohkan, gangguan yang di timbulkan oleh pengguna kendaraan dengan knalpot brong akan sangat terasa pada pelaksanaan ibadah salat. Baik itu salat wajib 5 waktu, maupun ibadah Salat Tarawih.

Diungkapkan Kombes Sunarto, penindakan dilakukan kepada pemilik sepeda motor yang  menggunakan knalpot tidak sesuai standar yang ditetapkan. Kepada pengendara yang bersangkutan, polisi menerapkan sanksi tilang. Ditegaskan mantan Kabid Humas Polda Sultra ini, kegiatan penindakan dan penertiban seperti ini masih akan terus dilakukan.

"Kita imbau masyarakat bisa tertib berlalu lintas, karena ini untuk keselamatan bagi pengendara itu sendiri, bagi pengguna jalan lain dan masyarakat," ajaknya.

Direktur Lantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah mengungkapkan, kendaraan yang menggunakan knalpot bising, dinilai tidak layak jalan. Pemilik atau pengendaranya juga telah melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22/2009.(nda)

 

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

2 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

2 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

2 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

2 hari ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

2 hari ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

2 hari ago