Categories: Pekanbaru

Direktur PT PER Kembali Diklarifikasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktur PT Perkreditan Rakyat (PER), Rudi Alfian Umar kembali diundang jaksa penyelidik pidana khusus Kejari Pekanbaru. Ia diklarifikasi terkait pengembagan dugaan korupsi fasilitas kredit bakulan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau tahun 2013-2015. 

Rudi dimintai keterangan dalam perkara yang diusut Korps Adhyaksa, bukan yang pertama. Sebelumnya, Direktur PT PER telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga tersangka yang bertanggung jawab atas perkara senilai Rp1,2 miliar. 
Mereka adalah mantan Analis Pemasaran, Rahmiwati. Lalu, Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit. Atas tiga tersangka itu, Kejari Pekanbaru melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan, karena diyakini ada keterlibatan pihak lain.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni dikonfirmasi Riau Pos, tak menampiknya. Dikatakan Yuriza, pihaknya telah mengklarifikasi salah seorang  petinggi dari BUMD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Iya, kita klarifikasi direkturnya, yang saat ini menjabat. Dia panggil pada hari Rabu," ungkap Yuriza kepada Riau Pos, Kamis (30/1) kemarin. 

Ditambahkannya, proses klarifisikasi ini dalam rangka pengembangan dari para tersangka yang tak lama lagi diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Karena, pada perkara rasuah tersebut ada keterlibatan pihak lain. "Sekarang ini masih tahap klarifikasi. Saya belum bisa menjelaskannya lebih jauh karena ini masih proses klarifikasi," ujarnya.

Terpisah, Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar mengakui, dirinya kembali dipanggil jaksa penyelidik Pidsus Kejari Pekanbaru. Ditambahkan dia, dimintai keterangan dalam pengusutan dugana korupsi kredit bakulan yang terjadi pada tahun 2013-2015. "Iya, kemarin saya diklarifikasi," sebut Rudi.

Dalam klarifikasi itu, disampaikan dia, pihaknya ditanya mengenai mekanisme pengajuan kredit, persetujuan kredit serta penyaluran pinjam modal usaha tersebut.

Selain itu, sebut dia, pihaknya juga ditanya terkait siapa yang memutuskan dan menyetujui pemberian kredit.

"Saat itu, Direktur Utama yang memutuskan pengajuan sampai persetujuan kredit bakulan tahun 2013-2015. Kasus ini terjadi sebelum saya menjabat sebagai direktur. Saya jadi Direktur PT PER pada tahun 2016," tutur Rudi.(gem)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

20 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

20 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago