Categories: Pekanbaru

PKL dan Ruli Ditertibkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama TNI dan Polri melakukan penertipan lapak pedagang kaki lima (PKL) dan rumah liar (Ruli). Sasarannya ialah yang berada di sepanjang kawasan Jalan Tuanku Tambusai Ujung Pekanbaru, Kamis (29/10).

Kali ini, petugas langsung melakukan tindakan tegas. Dengan mengangkut lapak semi permanen para PKL dan merubuhkan sejumlah ruli yang dibangun di atas tanah negara tersebut. 

Kabid Ops Satpol PP Pekanbaru Yendri Doni mengatakan, sebelum Satpol PP melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu memberikan peringatan. "Namun, tidak diindahkan. Sehingga Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan membongkar," ujarnya.

Satpol PP juga mengingatkan agar PKL dan ruli yang telah dibongkar tidak kembali membuka lapak.

"Kami melakukan pembongkaran ruli dan PKL yang menggunakan gerobak seperti menjual boneka, baju, masker dan ada juga tempat penjual pecal lele," ujar Yendri Doni kepada Riau Pos, Kamis (29/10).

Menurutnya, PKL kembali marak di seputaran Mall SKA hingga Jalan Tuanku Tambusai Ujung. Bahkan, PKL juga membuat pondok atau ruli di pinggir ruas jalan tersebut. "Mereka sudah kita ingatkan dengan tegas. Tapi, tidak diindahkan. Maka, kita bongkar bangunan atau lapak yang menyalahi dan mereka yang berjualan di trotoar ataupun di badan jalan. Sebab, melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kota Pekanbaru," terangnya. 

Belasan PKL yang terjaring oleh petugas terpaksa harus mengemasi barang dagangan mereka, dan membongkar lapak yang mereka bangun sendiri. Beberapa lapak yang terbuat dari kayu itu juga disita oleh petugas sebagai tindakan tegas. Tak ada perlawanan berarti dari PKL saat dilakukan penertiban. Mereka hanya bisa pasrah lapak mereka dibongkar oleh petugas. "Ini akan terus kita lakukan di beberapa ruas jalan lainnya yang kerap ditempati PKL untuk berjualan," tegasnya.

Dijelaskannya, kegiatan ini akan terus berlanjut untuk menegakkan Perda nomor 5. "Perlu diketahui, Satpol PP tidak melarang masyarakat untuk berusaha. Silahkan berdagang, tapi pada tempatnya," tegasnya.

Ia juga mengimbau penghuni ruli dan PKL yang ada di sepanjang ruas jalan atau yang melanggar Perda agar segera mengosongkan dan membongkar ruli yang ditempati. Sebelum tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak Satpol PP. (azr)

Laporan: M ALI NURMAN dan DOFI ISKANDAR (Pekanbaru)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

APBD Terbatas, Meranti Andalkan Program IJD untuk Benahi 9,6 Km Jalan

Pemkab Kepulauan Meranti mengusulkan tiga ruas jalan sepanjang 9,6 km masuk program IJD dengan kebutuhan…

16 jam ago

Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Pekanbaru, Polusi Tertinggi Ketiga di Indonesia

Kabut asap karhutla masih menyelimuti Pekanbaru. Kualitas udara memburuk, AQI mencapai 171 dan 156 titik…

18 jam ago

Bentrokan Konflik Lahan 80 Hektare di Kuansing, 9 Orang Terluka

Bentrokan dua kelompok terkait konflik lahan 80 hektare terjadi di Kuansing. Sembilan orang terluka dan…

18 jam ago

Jalan Sontang-Duri Kembali Berlumpur, Truk Bermuatan Berat Banyak Terjebak

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan menggerus timbunan. Truk bermuatan berat kesulitan melintas dan terjebak…

18 jam ago

Erupsi 4 Gunung Bikin 8 Bandara Ditutup, 35 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Batal

Erupsi empat gunung mengganggu penerbangan. Sebanyak 35 penerbangan dari dan ke Pekanbaru batal setelah delapan…

18 jam ago

Distribusi Tersendat, Semen di Rohul Langka hingga Warga Harus Antre

Kelangkaan semen di Rohul hampir sebulan membuat warga harus booking. Omzet toko bangunan turun hingga…

18 jam ago