Categories: Pekanbaru

APBD-P Riau Rp9,4 Triliun

(RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menggelar rapat paripurna, Kamis (29/8). Rapat yang dipimpin Ketua Badan Anggaran (Banggar) Sunaryo itu merupakan finalisasi sekaligus pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019. Dengan jumlah mencapai Rp 9,4 triliun  atau ada peningkatan sebesar 3,25 persen dibanding APBD murni 2019 lalu.

Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Riau Sunaryo, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, tim anggaran pemerintah daerah beserta anggota DPRD Riau. Selain pengesahan APBD Perubahan, Banggar DPRD Riau juga memberikan beberapa catatan terkait APBD Perubahan 2019.

Juru bicara Banggar DPRD Karmila Sari mengatakan, perubahan APBD  Riau tahun anggaran 2019 ini dipengaruhi beberapa hal. Di antaranya adalah proyeksi pendapatan daerah yang ditetapkan berdasarkan asumsi dasar makro dan mikro yang berkaitan dengan kondisi ekonomi, yaitu pertumbuhan ekonomi, investasi, inflasi, kondisi sosial seperti kemiskinan dan pengangguran.

“Selanjutnya adalah keterbatasan penerimaan daerah membiayai kebutuhan anggaran belanja program dan kegiatan,” sebut Karmila.

Ia melanjutkan, anggaran belanja yang disusun belum sepenuhnya memakai analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal.

“Perlu-kami informasikan bahwa penyampaian nota pengantar keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Provinsi Riau Tahun 2019 telah disampaikarn Gubernur Riau dalam rapat paripurna tanggal 22 Agustus 2019,” imbuhnya.

Begitu juga dengan pandangan fraksi yang telah disampaikan semua Fraksi DPRD Provinsi Riau pada tanggal 26 Agustus 2019. Ia merincikan pendapatan daerah dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau No. 1/2018 tentang perubahan peraturan daerah Provinsi Riau No.7/2014 tentang RPJMD Provinsi Riau 2014-2019 adalah sebesar Rp8.898.504.090.000. Sedangkan Perda Provinsi Riau No.22/2018 tentang APBD Provinsi Riau sebesar Rp9.129.049.316.919,65.

“Pada perubahan tahun ini rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS Provinsi Riau 2019 sebesar Rp9.426.063.395.934,65 atau lebih tinggi sebesar Rp527.559.305.934,65 dari APBD murni,” jelasnya.

Dengan demikian terdapat kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp297.014.079.015 yang berasal dari penetapan kekurangan bayar dana bagi hasil yang mengacu kepada Permenkeu No.103/PMK.07/2018 tentang penetapan kekurangan bayar dana bagi hasil daerah.

Ketua DPRD Riau Septina Primawati mengatakan, setelah pengesahan Ranperda APBD Perubahan dilakukan, nantinya akan ada evaluasi dari  Kemendagri. Jika ada koreksi maka pihaknya akan melakukan perubahan sesuai arahan kemendagri. Jika tidak ada, maka Ranperda APBD Perubahan akan segera disahkan untuk dilaksanakan.(gem)

 

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago