Categories: Pekanbaru

Polsek Senapelan Gagalkan Transaksi Narkoba di Kafe

SENAPELAN (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kedua pelaku berinisial JN (33) dan DN (33). "Penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada aktivitas mencurigakan di kafe tenda biru," kata Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim, Rabu (29/6).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal Polsek Senapelan langsung melakukan penyelidikan di kafe yang berada di Jalan SM Yamin, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (24/6).

Setiba di lokasi, didapatkan dua orang laki-laki yang sedang duduk terpisah di depan kafe. "Kami langsung melakukan penggeledahan terhadap dua terduga pelaku tersebut dan didapati 9 paket platik bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu bersama pelaku JK," jelas Halim.

Halim menambahkan, setelah melakukan penggeladahan terhadap pelaku JK, Tim Opsnal menemukan 2 paket plastik bening yang berisikan 10 plastik bening ukuran kecil yang berada di lantai berjarak setengah meter dari tersangka DN.

"Saat melihat tim datang, pelaku DN ini membuang barang bukti yang ada bersamanya. Barang bukti tersebut mereka jual kembali kepada orang lain," ujar Halim.

Kedua pelaku mengakui bahwa mereka akan mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba tersebut di kafe tenda biru dan mendapatkan barang haram tersebut dari wanita berinisial D

Pihak kepolisian saat di TKP langsung melakukan cek urine terhadap kedua pelaku dan dari hasil pemeriksan mereka positif menggunakan narkoba.

"Untuk kedua pelaku memang positif menggunakan narkoba, dan kita menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk teman mereka inisial D," tutur Halim.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti  1 paket plastik bening ukuran sedang, 9 paket bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, serta 1 unit handphone, uang tunai sebanyak Rp500.000 dan 2 paket bening ukuran sedang yang di dalamnya beirisi 10 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Senapelan dan disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bay)

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

12 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

14 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

15 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

1 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

1 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

2 hari ago