Site icon Riau Pos

Polsek Senapelan Gagalkan Transaksi Narkoba di Kafe

polsek-senapelan-gagalkan-transaksi-narkoba-di-kafe

SENAPELAN (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kedua pelaku berinisial JN (33) dan DN (33). "Penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada aktivitas mencurigakan di kafe tenda biru," kata Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim, Rabu (29/6).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal Polsek Senapelan langsung melakukan penyelidikan di kafe yang berada di Jalan SM Yamin, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (24/6).

Setiba di lokasi, didapatkan dua orang laki-laki yang sedang duduk terpisah di depan kafe. "Kami langsung melakukan penggeledahan terhadap dua terduga pelaku tersebut dan didapati 9 paket platik bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu bersama pelaku JK," jelas Halim.

Halim menambahkan, setelah melakukan penggeladahan terhadap pelaku JK, Tim Opsnal menemukan 2 paket plastik bening yang berisikan 10 plastik bening ukuran kecil yang berada di lantai berjarak setengah meter dari tersangka DN.

"Saat melihat tim datang, pelaku DN ini membuang barang bukti yang ada bersamanya. Barang bukti tersebut mereka jual kembali kepada orang lain," ujar Halim.

Kedua pelaku mengakui bahwa mereka akan mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba tersebut di kafe tenda biru dan mendapatkan barang haram tersebut dari wanita berinisial D

Pihak kepolisian saat di TKP langsung melakukan cek urine terhadap kedua pelaku dan dari hasil pemeriksan mereka positif menggunakan narkoba.

"Untuk kedua pelaku memang positif menggunakan narkoba, dan kita menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk teman mereka inisial D," tutur Halim.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti  1 paket plastik bening ukuran sedang, 9 paket bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, serta 1 unit handphone, uang tunai sebanyak Rp500.000 dan 2 paket bening ukuran sedang yang di dalamnya beirisi 10 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Senapelan dan disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bay)

 

Exit mobile version