Categories: Pekanbaru

Diduga Lakukan Pengeroyokan, Empat Remaja Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polresta Pekanbaru kembali mengamankan sekelompok pemuda yang diduga melakukan pengeroyokan di jalan dalam kota. Kali ini, para remaja yang ditangkap menamakan kelompoknya sebagai Tongkrongan Kedai Seduduk (TKS) yang berjumlah empat orang.

Mereka diamankan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru yang diperkuat Tim Resmob Jatanras Polda Riau dan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya. Keempatnya berinisial RN (17), GF (19), FR (18) dan R (18). Keempat pelaku diduga melakukan pengeroyokan pada Irvan Azari (21) hingga mengalami luka di kepala.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ahmad Mamora didampingi Wakapolresta AKBP

Henky Poerwanto dan Kasat Reskrim  Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, kejadian bermula saat korban Irvan Azari melintas di Jalan Kaharudin Nasution, tepatnya di depan halte Aur Kuning, Ahad (19/6) sekitar pukul 03.10 WIB. Saat itu para pelaku datang dengan mengendarai sekitar 10 sepeda motor.

Salah seorang pelaku, begitu mendekati korban langsung memukul dengan menggunakan double stick, sementara pelaku lainnya menendang teman korban. Mendapat informasi pengeroyokan tersebut, kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Baru pada Sabtu (25/6) sekitar pukul  00.30 WIB didapati informasi keberadaan terduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan sedang berada di daerah Jalan Cipta Karya. Tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan  tujuh pemuda. Dari hasil interogasi kepada mereka, diamankan satu orang remaja pada hari yang sama.

Kemudian pada Senin (27/6) kembali ditangkap  satu remaja lainnya di Jalan Cipta Karya. Dari serangkaian penyidikan, empat remaja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara yang lainnya hanya berstatus sebagai saksi, karena hanya melihat kejadian tanpa ikut melakukan pengeroyokan.

Dari keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kayu dan besi pemukul korban, dua batu bata, dua sepeda motor, dua unit handphone dan satu helai spanduk bertuliskan Tongkrongan Kedai Seduduk (TKS). Keempat tersangka akan dijerat pasal 170 ayat 2 atau ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

"Para pelaku ini sebenarnya salah sasaran. Niat mereka ingin balas dendam, karena mengaku salah satu teman nongkrong mereka sebelumnya pernah dikeroyok. Tapi yang mengeroyok orang lain," kata Mamora yang baru ditunjuk sebagai Plh Polresta Pekanbaru beberapa hari ini.(end)

 

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

BRK Syariah Resmikan Rahn Gadai Emas di Bintan, Solusi Pembiayaan Kini Makin Mudah

BRK Syariah resmi meluncurkan layanan Rahn Gadai Emas di Bintan untuk memperluas akses pembiayaan syariah…

19 jam ago

Menjangkau Pelosok, PLN Gencarkan Literasi Digital Kelistrikan di Tapung Hilir

PLN UIP Sumbagteng menggelar sosialisasi PLN Mobile di Tapung Hilir untuk memperluas literasi digital kelistrikan…

22 jam ago

Harga Karet Kuansing Makin Nanjak, Pekan Ini Tembus Rp20.125 per Kg

Harga karet petani Kuansing kembali naik menjadi Rp20.125 per kilogram. Produksi meningkat seiring membaiknya harga…

1 hari ago

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

2 hari ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

2 hari ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

2 hari ago