Categories: Pekanbaru

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Rp309 Juta Mulai Disidang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan karyawan salah satu hotel di Pekanbaru Rezka Dwi Alvina alias Vina dihadirkan , di kursi pesakitan. Dia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (29/5), mantan account support itu didakwa menggelapkan uang hotel hingga Rp309 juta.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Halim Fadil itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Latief menghadirkan 5 saksi. Yaitu Delita Ariyati selaku selaku HRD hotel, Eky Trinsnahadi dan Evi Rahma selaku bagian keuangan hotel. Lalu Vinnuri Oktavia dan Roland Sinaga dari pihak CV AJ, suplier hotel tersebut.

Delita Ariyani bersaksi, selama bekerja terdakwa tidak terlihat bermasalah. Baru terlihat saat berakhir masa kontrak. Pihak hotel, menurut Delita, mendapat laporan dari suplair CV AJ.

”Kami mendapat laporan ada tagihan yang belum dibayar oleh hotel. Kami cek di kasir, ternyata pembayaran sudah dilakukan. Kami minta suplier datang dan menunjukkan tanda terima belum dibayar,” ungkapnya.

Saat dicek lagi, lanjut saksi, bahwa benar dari kasir ternyata sudah dibayar. Lalu ketika dicocokkan ternyata ada beberapa file yang terbayar ganda dan ada yang fiktif.

”Kami cocokkan rekening penyetor atas nama Nofredi Pane, tapi tak diakui oleh CV AJ sebagai rekening mereka. Setelah kita telusuri, ternyata Nofredi ini ternyata pacar Vina,” kata saksi Delita.

Akibat tagihan fiktif, pembayaran ganda dan pembayaran lebih besar ketimbang tagihan, pihak hotel mengalami kerugian ratusan juta. Setelah ditelusuri, sesuai dakwaan JPU, Vina telah menggelapkan uang hotel senilai Rp309 juta selama Januari 2021 hingga 19 Desember 2022.

Sementara itu Eky Trinsnahadi dan Evi Rahma bersaksi, mereka bertugas mencocokkan data CV AJ. Ditemukan ada invoice dengan tanda tangan palsu, lalu ada faktur asli tapi palsu.

Sementara saksi Vinnuri Oktavia selaku Admin Keuangan CV AJ bersaksi, dirinya mengkonfirmasi tagihan. Saat itu pihak hotel menurutnya tidak membenarkan jumlah nominal yang mereka tagih dengan yang mereka bayar.

”Invoice-nya itu tidak segitu. Lebih kecil dari yang saya tagih,” kata Vinnuri.

Usai keterangan para saksi, hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah ada keterangan saksi yang ingin dibantah. Terdakwa yang hadir di persidangan tidak melakukan bantahan. Hakim kemudian menunda sidang hingga tanggal 4 Juni 2024. (end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

10 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

12 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

12 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

1 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

1 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

1 hari ago