Categories: Pekanbaru

DPRD Minta BPK Audit Anggaran DLHK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Merasa tak menghargai undangan hearing, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru meminta BPK untuk mengaudit anggaran pengelolaan persampahan DLHK. Pasalnya, lima kali dipanggil untuk hearingKepala DLHK tak pernahjuga bisa terwujud.

"Kita merasa tidak dihargai lagi oleh Kepala DLHK, dan tak bisa berkoordinasi lagi. Kami akan surati BPK untuk mengaudit anggaran DLHK khususnya bagian persampahan ini. Bagaimana pertanggung jawaban keuangannya di tahun 2021," kata Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, Selasa (29/3).

Meski sudah lima kali undangan hearing tak digubris, Komisi IV tetap menjadwalkan ulang pemanggilan Kepala DLHK Pekanbaru itu.

"Padahal kami ingin tahu dari Kepala Dinas nya langsung soal kerja sama persampahan dengan pihak ketiga itu, karena sampai saat ini masih penuh dengan masalah. Tapi yang dikirim datang ke DPRD hanya sekelas kabid. Ini jelas melecehkan," paparnya.

"Dari Kabid kami dapatkan informasi, para Kabid tidak pula dilibatkan dalam kerja sama persampahan ini. Jadi seandainya Hendra sebagai Kepala DLHK tidak melibatkan pembantu-pembantunya ya untuk apa ada pembantunya," tegas Nurul lagi.

Oleh karena tidak ada laporan dari DLHK soal pengelolaan dan pengangkutan sampah Pekanbaru dengan pihak ketiga, maka Komisi IV turun melakukan sidak ke TPS-TPS ilegal yang ada disetiap jalan, dan persimpangan.

"Ini menjadi pemandangan baru untuk kota Pekanbaru yaitu tumpukan sampah dimana-mana," kata Politisi Gerindra ini.

Dari hasil sidak Komisi IV Selasa (29/3), membuktikan, pihak ketiga bekerja tidak maksimal, dan tidak bisa menjalankan apa yang sudah dikontrak kerjakan.

"Kami juga tadi melihat ke pool vendor melihast armada yang disiapkan, dipastikan tidak sesuai jumlah kontrak, bahkan di pool ada unit yang terduduk,ini amat kita sayangkan, seperti apa pengawasan DLHK," ungkapnya.

Soal kinerja para vendor ini, Nurul juga menyayangkan, apa tidak ada sanksi hukum yang bisa dipertegas?"Apa sanksi terhadap vendor, kalua ada laksanakan lah, kalau tak ada sanksi nya berarti perjanjian kontraknya rusak ni, baik dengan Godang Tua jaya, maupun Samhana Indah," paparnya.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra yang dikonfirmasi Riau Pos melalui telepon selulernya tidak berhasil. Nomor telfon yang biasa dihubungi dalam kondisi tidak aktif.(lim)

 Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

6 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

7 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

9 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

10 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

10 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

10 jam ago